Wilayah Laut 0-12 mil dari Bibir Pantai Menjadi Kewenangan Provinsi

7-adv-baperda-revisi-perda-rzwp3k-jatim-1Baperda Revisi Perda RZWP3K Jatim
DPRD Jatim, Bhirawa
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jatim tengah membahas revisi Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) karena menyesuaikan amanat Undang-Undang No.23 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 14 ayat (1).
Ketua Baperda DPRD Jatim, Ahmad Heri mengatakan Perda No.6 tahun 2012-2032 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  (RZWP3K) Jatim tahun 2012 perlu direvisi seiring adanya perubahan kewenangan Provinsi terhadap pengelolaan wilayah laut yang dihitung mulai dari 0-12 mil dari garis pantai.
“Kewenangan provinsi dulu hanya sampai 7 mil tapi sekarang berubah menjadi 12 mil. Makanya Perdanya juga harus menyesuaikan,” ujar Ahmad Heri saat dikonfirmasi di DPRD Jatim, Senin (5/12) kemarin.
Menurut politisi asal Partai NasDem, kewenangan pengelolaan wilayah laut itu di luar Minyak dan Gas Bumi. Kemudian pemberdayaan masyarakat pulau-pulau kecil, pengelolaan penangkapan ikan maupun penerbitan Ijin Usaha Pengelolaan budidaya ikan yang usahanya lintas daerah dalam satu provinsi, penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan dan lain sebagainya.
“Karena luasnya kewenangan yang diatur dalam revisi Perda ini, maka persiapan pembahasannya membutuhkan waktu hingga 2 tahun. Dan sekarang memasuki tahapan public hearing,” jelas mantan wakil sekretaris PWNU Jatim ini.
Dalam public hearing ini, lanjut Heri juga melibatkan 22 kabupaten/kota di Jatim yang memiliki wilayah pesisir laut. “Kami berharap kegiatan ini menjadi media efektif dalam memperoleh masukan yang bermanfaat bagi kelanjutan pembahasan revisi Perda serta kepentingan strategis bagi kepentingan Jatim ke depan,” ujarnya.
Di tambahkan Heri, kendati kewenangan kabupaten/kota sudah diambil alih provinsi, namun kabupaten/kota nantinya masih berhak mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya wilayah laut yang penetuannya dihitung berdasarkan hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 mil.
“Fungsi utama provinsi adalah melakukan pengawasan dan pengendalian wilayah laut 0-12 mil dari bibir pantai. Namun dalam pelaksanaannya provinsi bisa menugaskan kabupaten/kota yang ditetapkan melalui Pergub,” pungkasnya.

Lahirnya Bakorwil untuk Dukung Kinerja Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur menyatakan lahirnya raperda perubahan nomer 12 tahun 2008, tentang organisasi dan tata kerja badan koordinasi wilayah (Bakorwil) dan pembangunan Jatim untuk mendukung kinerja pemerintah provinsi Jatim.
Gubernur Jatim, H. Soekarwo di rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (5/12) mengatakan pengajuan perda tentang perubahan bakorwil tersebut, karena ada perubahan regulasi sesuai dengan UU Nomer 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang kewenangan pemerintah provinsi Jatim. Maka itu perlu penguatan dan penambahan bakorwil.
“Dengan adanya penguatan dan kewenangan bakorwil akan sangat membantu keberhasilan Gubernur dalam melaksanakan peran pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemerintah kabupaten/kota, atau kepanjangan tangan dari Gubernur untuk membantu urusan pemerintah provinsi di kabupaten/kota,”ujarnya.
Lebih lanjut adapun tambahan peran bakorwil yaitu, melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
Kedua memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya, ketiga memberikan penghargaan atau sanksi kepada kepala daerah kabupaten/kota terkait penyelenggaraan pemerintah daerah. Keempat yaitu pemberian rekomendasi atas usulan DAK daerah kabupaten/kota diwilayahnya.
Terkait kesiapan SDM, anggaran, dan infrastruktur  untuk bakorwil Jember, ia  mengatakan untuk fasilitas kantor bakorwil Jember sudah tersedia bangunan kantor eks pembantu Gubernur di Jember, sedangkan untuk Sumber Daya Manusia masih dalam penataan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan anggarannya sudah disiapkan untuk operasional pada 2017.
“Pembentukan bakorwil Jember ini sudah disampaikan tertulis ke Menpan RB dan Mendagri, dan pihaknya menyatakan sekali lagi pembentukan bakorwil dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang menjadi urusan konkuren pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. sehingga apabila tugas dan fungsi dapat dilakukan secara efektif,”ujarnya. [cty]

Tags: