Wishnu Wardhana Mangkir Panggilan Kejati Jatim

Wishnu WardhanaKejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mendalami dugaan penyelewengan sejumlah aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemprov Jatim. Selama sepekan ini penyelidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim mengundang 18 orang terkait permintaan keterangan atas kasus ini.
Salah seorang yang dimintai keterangan perihal kasus ini adalah Wishnu Wardana (WW). Sebab, pada waktu itu WW menjabat sebagai Kabiro Aset PT PWU. Pengundangan permintaan keterangan oleh WW yang sejatinya dilakukan pada Rabu (29/7) lalu, terpaksa batal dikarenakan pihaknya tidak menghadiri undangan dari penyelidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, selama sepekan ini ada 18 orang yang diundang untuk dimintai keterangan. Termasuk pemanggilan WW yang dulunya pernah menjabat sebagai Kabiro Aset PT PWU.
“WW diundang pada Rabu (29/7) lalu. Tapi yang bersangkutan tidak hadir, dan minta diundur hingga Jumat ini atau Jumat yang akan datang,” tegas Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (30/7).
Lanjut Romy, pemanggilan WW merupakan permintaan penyelidik Pidsus Kejati Jatim. Sebab, dalam sepekan ini terdapat 18 orang yang diundang untuk dimintai keterangan secara bergiliran. Mereka yang dipanggil di antaranya adalah mantan Direktur Keuangan PWU Soehardi, mantan Manajer Umum PWU Yohanes Parikan, dan mantan Kabiro Aset PWU Wishnu Wardhana.
Disinggung terkait pemeriksaan 18 orang selama sepekan ini, mantan Kasi Pidsus di Kejari Muara Tebo ini enggan menjelaskan hasil pemeriksaan oleh penyelidik. Romy mengaku, pihaknya belum bisa banyak memberikan komentar perihal kasu ini. Sebab, kasus yang menyeret Dahlan Iskan ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan mas. Jadi maaf belum bisa memberikan komentar banyak,” ungkap Romy.
Pria lulusan Magister Hukum Universitas Jambi ini menambahkan, untuk kasus PT PWU, penyelidik masih fokus pada pelacakan aset-aset BUMD yang diduga raib. Selain itu, penyelidik juga mengorek keterangan dari para saksi yang terkait dalam kasus ini. “Intinya kasus ini masih fokus pada pengumpulan alat bukti untuk menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny mengatakan, pihaknya akan menangani serius kasus yang menyerempet nama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ini, kendati Dahlan juga tersengat kasus di Kejati DKI Jakarta dan Kejagung. Ia juga memastikan kasus aset PWU tetap akan ditangani Kejati Jatim, tidak ditarik oleh Kejagung.
“Masih terus didalami oleh penyelidik. Pokonya penyelidikan kasus ini jalan saja,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan penyelewengan sejumlah aset BUMD milik Pemprov Jatim ini banyak terjual pada saat PT PWU dipimpin Dahlan Iskan tahun 2000-2010. Selain pengumpulan data (puldata) berupa pelacakan sejumlah aset yang hilang. Penyelidik juga melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari sejumlah orang terkait kasus ini.
Kuat dugaan, sejumlah aset PWU berupa tanah dan bangunan dijual ke pihat swasta secara non prosedural dengan harga miring. Aset-aset yang diselewengkan itu tersebar di sejumlah daerah di Jatim. Diduga, uang hasil penjualan tidak semuanya dimasukkan ke kas PWU. Ada juga aset yang disewakan tapi tidak semua uang sewanya diserahkan manajemen ke kas resmi PWU. [bed]

Tags: