Witarsih dan Kissowo Pegang Rekor PNS Terlama

Witarsih dan Kissowo

Witarsih dan Kissowo

Sidoarjo, Bhirawa
Dari pelantikan 841 pejabat eselon II III dan IV Pemkab Sidoarjo, ternyata tidak termasuk Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sidoarjo, Sri Witarsih dan Asisten III, Kissowo.
Dua pejabat eselon IIB ini terbilang ngoyot menduduki jabatannya, Witarsih menduduki jabatan kepala BKD tahun 2009 yang diangkat sejak bupati Win Hendrarso. Berarti sudah delapan tahun bertahan di jabatan itu. Asisten III, Kissowo malah lebih dahsyat lagi. Pejabat murah senyum ini suah 12 tahun menjadi Asisten III.
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menyebut Sri Witarsih mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Tenaganya masih diutuhkan BKD karena itu bupat memilih tak menggantinya. Semua pejabat yang diganti maupun yang dipertahankan sudah melalui pertimbangan Baperjakat.
Anggota Fraksi PKB, Damrony Chudlori, juga sependapat dengan bupati bahwa meskipun seseorang menduduki jabatan 10 tahun atau berapa tahun selama tidak ada larangan, ya tidak ada masalah. Kalau posisi pejabat itu dipandang bupati dan Baperjakat sudah sesuai, ya sah-sah saja. Ini tidak melihat lamanya menduduki jabatan tersebut, selama dipandang masih dibutuhan tenaganya, proses mempertahankan bisa dijalankan.
Sementara sumber lain di dewan yang menolak disebut namanya, berpandangan lain. Penempatan jabatan itu seharusnya mempertimbangkan waktu. Untuk apa pejabat diletakkan berlama-lama. Cukup tiga tahun atau paling banter lima tahun supaya ada penyegaran, baik penyegaran pemikiran maupun semangatnya. Tour of duty harus sering dilakukan agar SKPD menjadi produktif.
Ia yakin bila Witarsih maupun Kissowo dipindah di posisi lain, energi dan idenya akan mengalir untuk membangun SKPD nya. Harus sering diberi tantangan di tempat baru. Untuk apa seseorang ditempatka 12 tahun seperti Kissowo maupun Witarsih hingga delapan. ”Seperti tidak orang lain saja, anak muda harus diberi keempatan untuk menduduki BKD dan asisten III,” ujarnya.
Pelantikan pejabat Sidoarjo itu paling besar sehingga pelantikan dibagi menjadi dua tahap. Yakni pagi untuk eselon II dan III, serta siangnya untuk eselon IV. Selain pelantikan juga ada strukturisasi jabatan paska UU Organisasi Pemerintah Daerah diberlakukan. [hds]

Tags: