WNA Asal Srilangka Ditangkap Imigrasi Madiun

Kantor Imigrasi Kelas II Madiun

Kantor Imigrasi Kelas II Madiun

Madiun, Bhirawa

Amila Sri Nata (30), warga negara asing (WNA) asal Srilangka, ditangkap petugas dari kantor Imigrasi Klas II Madiun karena diduga kuat menyalahgunakan surat ijin kerja. Dalam surat ijin kerja atas nama Armila, tertulis bekerja di Karanganyar, Jawa Tengah. Namun ternyata bekerja di Magetan, Jawa Timur.
Tapi menurut kuasa hukum Amila, Edi Obaja, masalah ini sebenarnya hanya pada administrasi. Memang sesuai surat ijin yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, kliennya bekerja di PT Bintang Abadi Persada (BAP) di Karanganyar, Jawa Tengah. Tapi PT BAP Karanganyar, mempunyai kantor di cabang di Desa Karangsono, Magetan. Yakni PT Bintang Inti Karya (BIK).
“Ini sebenarnya hanya masalah administrasi saja. Klien saya lengkap kok surat-suratnya. Kenapa harus diamankan. Kemarin (Senin 7/3) itu ditangkapnya. Sebelumnya paspornya dulu yang disita,” kata Edi Oboja, kepada wartawan, Selasa (8/3).
Menurutnya lagi, selama ini kliennya merupakan tenaga ahli di perusahaan yang memproduksi pakaian dalam wanita. Karena itu, ia optimis kliennya tidak akan dideportasi ke negara asalnya karena memang PT BIK di Magetan merupakan cabang dari PT BAP Karanganyar. “Ya tidaklah kalau dideportasi. Sekali lagi saya katakan, ini masalah administrasi saja. Kecuali klien saya melanggar KITAS dan aturan lainnya. Ini resmi semua kok,” pungkasnya.
Namun kantor Imigrasi Kelas II Madiun, bergeming atas protes yang dilakukan oleh pengacara Amila. Terbukti, setelah menjalani pemeriksaan dan menginap satu malam di tahanan Imigrasi, Selasa sore ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 100 Kota Madiun. [dar]

Tags: