WNA Belanda Mengaku Hanya Jadi Korban

Terdakwa-Ali-Tokman-melalui-Kuasa-Hukumnya-Yudianta-Simbolon-menyatakan-pembelaan-atas-tuntutan-pidana-mati-oleh-JPU-Senin-[7/9].-[abednego/bhirawa].

Terdakwa-Ali-Tokman-melalui-Kuasa-Hukumnya-Yudianta-Simbolon-menyatakan-pembelaan-atas-tuntutan-pidana-mati-oleh-JPU-Senin-[7/9].-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Tak ingin tuntutan hukuman mati Jaksa dikabulkan oleh Hakim, Ali Tokman, Warga Negara Asing (WNA) Belanda, mengaku bersalah. Ia pun juga mengaku hanya sebagai korban dari sindikat narkoba internasional.
Pada sidang beragendakan pembelaan (pledoi), terdakwa bahkan membeberkan bukti foto yang menunjukkan ketika dirinya diberi tas koper oleh Jeny (DPO) di area bandara, sebelum naik pesawat. Melalui Kuasa Hukumnya Yudianta Simbolon, Senin (7/9) dalam pledoi tersebut, Ia menyatakan, bahwa dirinya hanyalah seorang juru masak atau koki disebuah restoran di Belanda.
Bahkan, terdakwa berkebangsaan Turki ini mengaku tidak tahu apa itu narkoba. Ia meyakini jika dirinya merupakan korban dari bagian sindikat narkoba internasional. “Selama hidup, saya tidak pernah bersentuhan dengan narkoba. Begitu juga saat di Belanda, saya juga tidak pernah berurusan dengan tindak pidana,” aku Ali dihadapan Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini, Senin (7/9).
Dalam kasus ini, Ia mengaku juga bersedia menjadi justice colabolator, untuk membongkar kasus yang tengah melilitnya. “Untuk itu, saya berharap mendapatkan hukuman yang paling ringan daripada terdakwa lainnya. Karena saya hanyalah korban dari sindikat narkoba internasional,” ungkapnya.
Menanggapi pembelaan yang dilakukan terdakwa Ali Tokman, Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini, menyatakan akan menunda persidangan pada Kamis (10/9) lusa, dengan agenda putusan. “Sidang dilanjutkan Kamis lusa,” pungkas Hakim Musa.
Sebelumnya, terdakwa Ali Tokman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, dengan pidana hukuman mati. Kasus ini mencuat ketika petugas bandara juanda mencurigai terdakwa Ali Tokman, penumpang pesawat Singapore Airlines yang mendarat di Bandara Juanda. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai tas koper warna hitam dan ransel yang diduga milik terdakwa warga Belanda yang datang ke Surabaya seorang diri.
Dari pemeriksaan petugas, dalam tas koper warna hitam milik tersangka ditemukan kotak kemasan berisi clumping cat litter (pasir buatan untuk pembuangan kotoran kucing). Setelah diperiksa , ternyata tas tersebut berisi bubuk berwarna coklat yang dicurigai sebagai Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) dengan berat bruto 6,150 gram, dan nilai jual total Rp 17,220 miliar.
Selanjutnya, kasus inipun dikordinasikan ke Polda Jatim dan BNN Provinsi Jatim. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap tiga terdakwa lainnya, yakni Alfon (44), warga Pondok Laguna , Fredy Tedja Abdi (40), warga Gersikan Surabaya, dan Rendy (39). [bed]

Rate this article!
Tags: