WNA Cina Penyelundup Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Camera 360PN Surabaya, Bhirawa
Naas bagi Lu Xuemeli (26), Warga Negara asing (WNA) asal Cina ini terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Pasalnya, wanita yang tak mempunyai kenalan di Surabaya ini, berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia, khususnya Surabaya.
Dalam sidang Rabu (20/8) di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retno Wulan membacakan dakwaannya dan menyatakan, terdakwa Lu Xumei diduga telah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,
“Atas perbuatannya, terdakwa Lu Xumei diancam pidana sesuai pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 8 Milyar,” Ujar Jaksa Retno Wulan, Rabu (20/8).
Sedangkan untuk kronologi penangkapan terdakwa, Retno menjelaskan, penggagalan penyelundupan sabu oleh terdakwa Lu Xumai warga negara asing (WNA) asal Cina bermula pada Minggu (13/4) bulan lalu. Saat terdakwa turun dari pesawat CHatay Pasific dengan nomor penerbangan CX 781 dari Hongkong menuju Surabaya.
Sementara untuk penangkapan terdakwa, dilakukan setelah dari pihak Bea dan Cukai Juanda mencurigai barang bawaan terdakwa. Setelah melewati pintu kontrol X-ray yang ada di Bandara Juanda, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.?
“Dalam pemeriksaan tas yang dibawa terdakwa, petugas menemukan benda kristal warna putih sebanyak 8 bungkus dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedelapan bungkus barang bawaan pelaku itu positif sabu-sabu,dan langsung mengamankan terdakwa,” tegas Jaksa Retno.
Tak hanya sampai disitu, petugas langsung medalami pemeriksaan lebih intesif lagi dan kemudian dari pihak Bea dan Cukai Juanda berhasil melakukan penangkapan lagi terhadap pelaku yang bernama Onwubuariri Franklin, warga asal Nigeria (berkas terpisah) di salah satu hotel yang ada di Surabaya.?
?”Franklin adalah penadah barang haram yang dibawa terdakwa,” terang JPU Retno Wulan.
Untuk melakukan pembelaan atas dakwaan yang dilakukan JPU, terdakwa diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Ainor Rofik untuk didampingi Penasehat Hukum dari PN Surabaya atau pilihan sendiri. “Terserah terdakwa, mau dicarikan Penasehat Hukum Prodeo, atau Penasehat Hukum pilihannya sendiri,” ungkap Majelis Hakim. [bed]

Tags: