WNA Malaysia Pembawa Sabu 1.055 Gram Tertangkap di Hotel

Dua saksi, yakni dari penyidik Ditreskoba Polda Jatim (pria) dan karyawan hotel (wanita) memberikan keterangan dalam perkara sabu 1.055 gram WNA Malaysia di PN Surabaya, Rabu (27/2).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, terdakwa kepemilikan sabu seberat 1.055 gram kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/2).
Sidang di ruang Candra ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dua saksi tersebut adalah Totok Siswanto, petugas Ditreskoba Polda Jatim dan Sri Astuti, warga Bangkalan Madura yang berprofesi sebagai karyawan hotel.
Saksi Totok memberikan keterangan pertama di persidangan. Dalam keterangannya, saksi Totok lebih banyak menceritakan secara teknis mekanisme penangkapan kedua terdakwa oleh timnya. Ia menceritakan, keduanya ditangkap saat berada di kamar 117 Hotel Choice BG Junction Bubutan Surabaya pada 19 Oktober 2018 lalu.
“Dari tangan para terdakwa, kami (polisi, red) berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.055 gram yang terbagi menjadi empat bungkus,” terang Totok dalam persidangan.
Pihaknya pun mengakui bahwa narkoba tersebut diamankan setelah lolos dari sistem pendeteksi X-Ray yang ada di bandara. Lolosnya sabu ini sempat membuat hakim, sidang dan pengunjung sidang bertanya-tanya. “Kok bisa lolos X-ray?,” tanya hakim. Mendapat pertanyaan berikut, saksi tidak dapat menjelaskan alasan secara detil. “Pastinya informasi yang kita dapat terkait adanya sabu ini juga berasal dari internal bandara,” jawab saksi.
Masih menurut saksi, sebelumnya aparat sudah mencurigai gerak-gerik kedua terdakwa ini. “Mereka sering ke Indonesia, dan dua kali ini di Surabaya. Kita curiga aktivitas bolak-balik kedua terdakwa ini. Mereka masuk ke Indonesia mengunakan visa kunjungan,” jelas Totok.
Terhadap saksi berikutnya, yakni saksi Sri Astuti, tidak banyak yang bisa didapat dari keterangannya. Sebagai karyawan hotel Choice BG Junction di Jl Bubuhan Surabaya, ia hanya menceritakan soal ikhwal kedatangan kedua terdakwa sebagai tamu hotel.
“Kamar hotel dipesan melalui aplikasi secara online. Keduanya datang secara bersamaan, dan saya mengetahui mereka membawa narkoba setelah ada penangkapan,” beber saksi Sri.
Saksi juga menerangkan keduanya ditangkap beberapa jam selang kedatangan mereka di hotel. “Belum sempat menginap, sudah ada petugas yang melakukan penangkapan kepada keduanya,” tambahnya.
Usai sidang, Jaksa Winarko menerangkan sabu tersebut rencananya akan diserahkan ke bandar bernama Sihai (DPO). Sabu dibawa kedua terdakwa dari Kuala Lumpur Malaysia ke Surabaya melalui jalur udara . Mereka menggunakan penerbangan Air Asia pada 19 Oktober 2019 dan baru sampai di bandara Juanda sekitar pukul 11.30.
Anehnya, barang-barang terlarang tersebut lolos dari pemeriksaan petugas bandara. Sesampai di Bandara Juanda, mereka langsung naik taksi dan menuju hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh Shao Xun (orang suruhan Sihai, red).
“Perkenalan para terdakwa dengan Sihai melalui aplikasi WeChat. Oleh Sihai, mereka dijanjikan upah 10.000 ringgit apabila berhasil dan sampai di Malaysia,” beber Jaksa.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium no 10331/NNF/2018 tanggal 12 November 2018, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi. [bed]

Tags: