WNA Penyelundup Sabu Divonis 8 Tahun

21-Tertunduk lemas, Wong Paik Kay WNA asal Malaysia terpaksa dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim M Yapi, Senin (20,10) di PN Surabaya. AbednegoPN Surabaya, Bhirawa
Wong Paik Kay (29) Warga negara Asing (WNA) asal Malaysia, hanya bisa tertunduk sembari menangis, setelah dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/10) atas perkara narkoba.
Wanita 29 tahun yang sedang hamil tujuh bulan ini, merupakan terdakwa penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu, sebanyak 720 gram yang disimpannya di pakaian dalamnya. Selain itu, WNA asal Malaysia ini mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia dan masuk dalam jaringan narkotika internasional.
Ketua Majelis Hakim M Yapi, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Wong Paik Kay terbukti bersalah dan melawan hukum dengan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 720 gram. Lanjutnya, adapun hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program Pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui segala perbuatanya, dan sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan. Selain itu, terdakwa dinilai sopan selama mengikuti jalannya persidangan di PN Surabaya.
“Mengadili, terdakwa Wong Paik Kay terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 113 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara,” kata Yapi dalam putusannya di PN Surabaya, Senin (20/10).
Atas putusan 8 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa Wong Paik Kay melalui Kuasa Hukumnya Harsono Njoto menyatakan akan melakukan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami akan pikir-pikir dulu. Karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai sangat tinggi,” imbuh Harsono Njoto.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Rista dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Wong Paik Kay berhasil ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Surabaya, pada (12/5) lalu.
Terdakwa ditangkap setelah turun dari penerbangan Catay Pasific dari Hongkong ini mendarat di Bandara Juanda Surabaya pukul 22.30 WIB. Saat itu, petugas Bea dan Cukai bandara mencurigai terdakwa dari cara berjalan yang tidak wajar. Kemudian, terdakwa diperiksa dan petugas menemukan methamphetamine seberat 720 gram di celana dalam terdakwa.
Adapun modus penyelundupan Methamphetamine atau Sabu-sabu (SS) itu, yakni dengan menjahit dua bungkus SS itu pada celana dalam yang dikenakan seperti mengenakan pembalut. Usai mengamankan terdakwa, petugas Bea dan Cukai badara mengembangkan pencarian ke tersangka lain. Alhasil, petugas menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjemput di sebuah hotel di kawasan bandara Juanda. Adapun ke dua tersangka ini adalah Fany dan Saiful. bed

Keterangan Foto : Tertunduk-lemas-Wong-Paik-Kay-WNA-asal-Malaysia-terpaksa-dijatuhi-vonis-8-tahun-penjara-oleh-Majelis-Hakim-M-Yapi-Senin-2010-di-PN-Surabaya. [abednego/bhirawa].

Rate this article!
Tags: