WNA Tercatat Dan Masuk Data Base Dispendukcapil Trenggalek

Trenggalek, Bhirawa
Dispendukcapil Trenggalek merncatat 5 WNA masuk dalam database Dispendukcapil. Namun demikian terkait posisi lima WNA tersebut dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT) merupakan kewenangan KPU Trenggalek.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Trenggalek , Ririn Eko Utoyo , menuturkan mengenai terkaitnya dalam DPT bukan ranah Dispendukcapil . Menurutnya Dispendukcapil hanya mencatat secara database administrasi saja.
Lanjut Eko, jika mengenai data base, Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat pada database ada sebanyak 5 orang.Dari semua itu terdiri dari 2 WNA pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas), 1 orang pemegang kartu izin tinggal tetap (Kitap) dan 2 orang pemegang Kitap dan KTP-El.
Eko juga menambahkan , WNA tersebut berasal dari, 1 orang warga negara India, 1 orang warga negara Vietnam, 1 orang warga negara Malaysia dan 2 orang warga negara Amerika. Dengan status kesemuanya tetap WNA, jadi kelima orang tersebut punya NIK dan KK dan berdomisili di Trenggalek.
Berdasarkan catatan 1 orang WNA tinggal di Kecamatan Pule, 1 orang ada di Pogalan dan 3 orang tinggal di Watulimo.
“KTP-El WNI dan WNA secara fisik blangko tetap sama, hanya saja perbedaannya ada pada masa berlakunya sekitar 5 tahun. Serta catatan pada identitas perorangan menggunakan bahasa asing dan kebanyakan status pekerjaannya wiraswasta ,” Pungkas Eko.(wek)

Tags: