WNI Selundupkan Narkoba 315 Gram

Petugas BC Juanda menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba. {ach/bhirawa]

Petugas BC Juanda menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba. {ach/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Lagi, setelah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu senilai Rp1,5 mmiliar. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean Juanda, pada 18 Maret lalu. Selasa (25/3) kemarin kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 315 gram senilai Rp425 juta.
Menurut Kepala KPPBC, Iwan Hermawan, setiap pelakunya biasanya warga-warga asing, kali ini pelakunya Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri berinisial R usia 35 tahun. Sekitar pukul 18.00 WIB tiba di Bandara Internasional Juanda dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ 8294 rute Kuala Lumpur-Surabaya.
Modus yang digunakan menyimpan adalah dengan cara menempelkan di perut dan sepatu yang digunakan berjalan. Berdasarkan manifest penumpang dan hasil profiling (pengamatan) yang dilakukan petugas, dan setelah dilakukan pemeriksaan x ray terdapat benda mencurigakan di badan di dalam sepatunya.
Akhirnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam dengan cara body search  terhadap barang bawaan yang mencurigakan itu. Petugas menemukan empat bungkus plastik berwarna hitam, di masing-masing sepatu terdapat dua bungkus. ”Setelah dilakukan uji lab ternyata hasilnya benar, benda seperti kristal putih itu mengandung methamphetamine (sabu),” jelas Iwan Hermawan.
Terhadap tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke BNN Jatim untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ”Upaya penggagalan ini atas kerjasama antara KPPBC Juanda, Dir Narkoba Polda Jatim, BNN Jatim serta Pengamanan Bandara, Lanudal, POM AL dan Avsec PT Angkasa Pura I termasuk juga Imigrasi Bandara Juanda,” pungkas  Iwan Hermawan. [ach]

Rate this article!
Tags: