WTP Ke Empat Kali Diraih Pemkab Tuban

Bupati Tuban, H Fathul Huda saat menerima penghargaan WTP dari Ayub Amlai di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jatim, Gedangan, Sidoarjo, Jum’at kemarin (25/05/18)

Tuban, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Tuban kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini pemeriksaan BPK RI untuk pelaksanaan APBD 2017 itu diserahkan oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Ayub Amali kepada Bupati Tuban, H. Fathul Huda yang di dampingi Ketua DPRD Tuban, Miyadi, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jatim, Gedangan, Sidoarjo, Jum’at kemarin (25/05/18).
Seperti yang disampikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tuban, Drs. Rohman Ubaid, bahwa diraihnya Opini WTP tahun ini, menunjukkan bahwa Pemkab Tuban dinilai telah menyelenggarakan prinsip akuntansi keuangan dengan baik.
“Adapun Opini WTP yang diterima tahun ini merupakan yang keempat kalinya diraih oleh Pemkab Tuban,” kata Rohman Ubaid (27/5).
Mantan Camat Kerek ini kembali menerangkan, adalah menjadi predikat paling bagus dalam hasil audit BPK dalam laporan keuangan Pemda, dengan menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 pemeriksaan berkala keuangan tersebut untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK, maka telah dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Yang Terdiri Dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas Dan Laporan Perubahan Ekuitas Serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
“Pemeriksaan ini untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemkab Tuban, dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan standrat akuntansi Pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Rohman Ubaid.
Sementara itu, Bupati Tuban, H. Fathul Huda setelah menerima Opini dari BPK tersebut menuturkan, bahwa predikat WTP ini harus disyukuri bersama dan dijadikan motivasi untuk lebih baik lagi ke depan. Predikat ini , lanjutnya juga merupakan apresiasi dari BPK kepada Pemkab Tuban yang telah melaksanakan kinerja Pemerintahan yang akuntabel sehingga capaian ini harus dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, anggota V BPK RI, Isma Yatun yang berkesempatan hadir pada acara tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah yang secara bersama-sama mau berkomitmen dalam pengelolaan Keuangannya secara transparan dan akuntabel.
Salah satu hal penting dan menjadi kewajiban kepala daerah, ujar Isma, adalah menyusun rancangan pertangung jabwaban dengan baik kepada DPRD dan juga kepada lembaga pemeriksaan atas keuangan dalam hal ini BPK.
Tahun 2017 merupakan tahun ketiga Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk menerapkan akuntansi berbabasis akrual baik dalam sistem akuntansi ataupun penyajian laporannya. Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemda lebih komprehensif mulai dari laporan atas hak, kewajiban, kekayaan dan perubahan kekayaan serta realisasi anggaran dan sisanya.
Dengan begitu LKPD Pemda sebagai bahan pertanggungjawaban anggaran APBD dapat dilaporkan secara transparan, akuntabel dan memiliki manfaat lebih, baik bagi pemangku kepentingan juga bagi pemeriksa.
Opini BPK menurut Isma Yatun merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Opini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material, artinya berdasarkan laporam yang dikumpulkan, Pemda dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
“Kami harap Opini ini bisa digunakan juga sebagai dasar pengambilan keputusan khususnya terkait penganggaran, sehingga tercipta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (Hud)

Rate this article!
Tags: