Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pasuruan Raih Prestasi

Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menerima penghargaan pengendalian tembakau dari Kemenkes RI.

Kota Pasuruan, Bhirawa
Penghargaan bergengsi kembali di raih Pemkot Pasuruan. Kali ini adalah penghargaan dalam bidang pengendalian tembakau dari Kementerian Kesehatan (Kememkes) RI.
Keberhasilan tersebut dikarenakan Pemkot Pasuruan melakukan suatu gebrakan dinamis yakni penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungannya.
Dalam penganugerahan penghargaan tersebut, Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo ST didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala kOminfo Kota Pasuruan.
“Ini adalah kerja keras kita bersama. Harapan kita semoga bisa mempertahankannya dengan mentaati ketentuan berupa Perda KTR,” ujar Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, Minggu (14/7).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena menaruh harapan lebih atas Perda KTR yang sudah dibuat.
KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan serta atau mempromosikan produk tembakau.
“Kami mengharapkan dapat mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di Kota Pasuruan,” kata Shierly Marlena.
Penghargaan diberikan langsung dari Dirjen P2P Kemenkes RI, Anung Sugihantono kepada Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo ST di Auditorium Siwabessy, Kemenkes RI, Jakarta. Penghargaan diberikan dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei.
Mengangkat tema “Rokok dan Kesehatan Paru”, Kemenkes memberikan apresiasi kepada para kepala daerah yang berhasil menetapkan Peraturan Daerah.
Kebijakan lain juga berkaitan dengan KTR. Yakni pemberian penghargaan tersebut tak lain bertujuan untuk menyampaikan pesan kesehatan. Termasuk sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat luas akan bahaya jika mengkonsumsi rokok, juga tidak baik bagi kesehatan. [hil]

Tags: