Wujudkan Kelurahan Celep Sidoarjo Bebas Narkoba

Kepala BNNK Sidoarjo, AKBP Supriyanto, memberi pengarahan pada warga Kel Celep yang akan menjadi Satgas Anti Narkoba. [ali kusyanto/bhirawa]

Kepala BNNK Sidoarjo, AKBP Supriyanto, memberi pengarahan pada warga Kel Celep yang akan menjadi Satgas Anti Narkoba. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa.
Satgas Narkoba dibentuk yang Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo di Kel Celep Kec Sidoarjo ini, sebagai upaya mewujudkan lingkungan Kel Celep, agar bebas dari pengaruh bahaya Narkoba. Hal ini masuk akal, sebab Kel Celep masuk dalam wilayah dalam Kota Sidoarjo sehingga dinilai rawan terkena pengaruh buruk peredaran Narkoba.
Kepala Kel Celep, Ustadzi, menyatakan rasa terima kasih kepada sejumlah tokoh masyarakat, karang taruna, dan Tim Penggerak PKK Kel Celep, sehingga Satgas Narkoba bisa dibentuk di kelurahan ini. Ustadzi mendukung, bila para Satgas Narkoba di Kel Celep ini mendapatkan pelatihan  penanggulangan Narkoba, baik dari BNNK Sidoarjo maupun dari Polres Sidoarjo.
Kepala BNNK Sidoarjo, AKBP Supriyanto SH MSi mengatakan, negara kini disebut Presiden Joko Widodo, dalam kondisi darurat Narkoba. Maka dalam mencegah peredaran bahaya Narkoba, tak bisa dibebankan pada petugas saja. Tetapi harus juga mengikutsertakan peran serta masyarakat.
”Tanpa ada dukungan dari masyarakat dalam memberantas bahaya Narkoba akan mustahil, sehingga tak bisa hanya diserahkan pada petugas saja,” tegas Supriyanto, saat memberikan kata sambutan dalam pelatihan Satgas Narkoba pada warga di Kel Celep, belum lama ini.
Supriyanto mengambil contoh, petugas mungkin tak akan bisa dengan mudah dapat mengkap para pemakai, pengedar bahkan bandar Narkoba, tanpa ada sumber informasi dari masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan, di wilayah Kab Sidoarjo terdapat tiga Lapas. Ternyata, para Napinya banyak karena terlibat kasus Narkoba. Mereka rata-rata terlibat karena menjadi korban bujuk rayu. Maka disarankan, kalau masyarakat ada yang kecanduan Narkoba, dipersilakan agar segera dilaporkan, dipastikan tidak akan diproses secara hukum.
”Justru mereka akan dibantu untuk direhabilitasi, kalau tidak segera dilaporkan nanti kalau ada operasi justru akan kedahuluan ditangkap petugas maka akan terkena proses,” paparnya.
Menurut anggota polisi ini, dalam proses rehabilitasi pada pecandu Narkoba, bisa dilakukan dengan cara medis juga bisa dengan cara sosial. Dalam melakukan rehabilitasi pada para pecandu, BNNK Sidoarjo selama ini sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak. Pecandu Narkoba yang direhabilitasi BNNK Sidoarjo  tak dibebankan biaya. ”Para Satgas tolong agar informasi ini diteruskan pada lingkungan di sekitarnya,” kata Supriyanto.
Supriyanto juga menegaskan, tak ada gunanya memakai Narkoba. Karena memakai Narkoba hanya merusak diri sendiri, masa depan, keluarga dan masa depan negara dan bangsa.
Sementara ini, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sidoarjo, Kompol Agus Suwandi SH mengatakan, bila nanti warga Kel Celep sudah menjadi anggota Satgas Narkoba, maka diharapkan bila ada warga yang dicurigai memakai dan mengedarkan Narkoba, maka supaya dilaporkan kepada Petugas.
Atau sebelum menempuh jalur hukum, bisa menyampaikan lebih dulu ke petugas mediasi di Kel Celep. Seperti Lurah Celep, Babinsa dan Babinkamtibmas. Ipda Aman Prasetyo, Kanit Narkoba Polres Sidoarjo, menyampaikan, warga diharapkan agar tak macam-macam dengan Narkoba.   Sebab hukumannya tinggi. Rata-rata vonis kasus ini bisa empat tahun keatas. [kus]

Tags: