Wujudkan Langkah Kongkret Mitigasi Perubahan Iklim

Mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian perang pemerintah dalam upaya pengendalian perubahan iklim dan sekaligus sebagai amanat konstitusi yang tertera jelas dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Realitas tersebut, setidaknya juga meneguhkan komitmen dan kontribusi Indonesia untuk melakukan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dan bergera aktif guna mencegah terjadinya perubahan iklim yang tertera jelas juga dalam Perjanjian Paris di New York pada tanggal 22 April 2016 lalu, yang secara regulatif pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang Ratifikasi Perjanjian Paris.

Melalui Perjanjian Paris tersebut, jika teramati memposisikan hutan sebagai kunci upaya penurunan gas rumah kaca. Hal tersebut, dinilai hutan memiliki potensi mampu menyerap gas rumah kaca. Posisi ini tersirat dari ketentuan pasal 5 Paris Agreement yang mendorong negara-negara pihak untuk menerapkan dan mendukung kerangka kerja berdasarkan perjanjian untuk kegiatan-kegiatan terkait reducing emission from deforestation and forest degradation dan konservasi serta pengelolaan hutan yang didasarkan pada prinsip keberlanjutan.

Adapun, salah satu acuan pelaksanaan komitmen mitigasi perubahan iklim dengan rencana penurunan emisi dari Nationally Determined Contribution (NDC) hingga tahun 2030 sebesar 29% sampai dengan 41% bila dengan dukungan internasional, dengan proporsi emisi masing-masing sektor yang meliputi: kehutanan (17.2%), energi (11%), pertanian (0.32%), industri (0.10%), dan limbah (0.38%). Sedangkan untuk adaptasi, komitmen Indonesia meliputi peningkatan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan sumber penghidupan, serta ketahanan ekosistem dan lansekap, (Kompas, 11/6/2022).

Itu artinya, pengendalian perubahan iklim di Indonesia memerlukan proses nasional dan internasional yang bersifat iterative dan sinergis. Implementasi dari kesepakatan di tingkat internasional tersebut memerlukan penterjemahan ke dalam konteks pembangunan nasional, termasuk penerjemahan ratifikasi Perjanjian Paris dan NDC melalui aksi mitigasi dan adaptasi. Dan, selebihnya penerjemahan ke dalam konteks nasional dimaksudkan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan mengarusutamakan prinsip rendah emisi dan resilien terhadap perubahan iklim.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang.

Tags: