Wujudkan Pelayanan Bersih, Pemkot Batu Deklarasikan Anti Korupsi

Suasana sarasehan anti korupsi yang diikuti para kadis dan kabid dan melibatkan Forkopimda Kota Batu yang digelar di graha Pancasila Balaikota Batu, Rabu (16/12)

Kota Batu,Bhirawa
Forkopimda Kota Batu serta para Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) pemerintah kota ini memberikan komitmennya untuk menyediakan pelayanan publik yang bersih. Hal ini ditegaskan dengan melaksanakan deklarasi bersama anti korupsi yang dilaksanakan di Graha Pancasila, gedung Balaikota Batu, Rabu (16/12).

Deklarasi ini dilaksanakan sebari memperingati Hari Anti korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada bulan ini. Usai deklarasi dilanjutkan dengan Sarasehan Anti Korupsi yang diikuti para undangan serta para kadis dan kabid Pemkot Batu.

“Atas berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa, bahwa kami berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi ,kolusi, nepotisme,” begitu isi deklarasi bersama anti korupsi yang dibacakan kemarin (16/12).

Deklarasi ini juga dibaca oleh Wali Kota Batu Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Dr Supriyanto, dan Kapolres Batu yang diwakili Kasat Reskrim AKP Jeifson Sitorus SIK.

Dengan deklarasi ini, para peserta berkomitmen tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. Hal ini dimulai dari suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi hingga tindakan lain yang mendukung terjadinya tindak korupsi.

Usai deklarasi, Forkopimda melakukan penandatangan akta deklarasi sebagai bentuk komitmen membangun kesadaran seluruh elemen bangsa dalam budaya anti korupsi. Kemudian giat dilanjutkan dengan sarasehan anti korupsi dengan pemateri adalah Kajari Kota Batu dan Kasat Reskrim Polres Batu. Adapun bertindak sebagai moderator adalah akademisi, Ngesti D Prasetyo SH MHum.

Kajari Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH memberikan pesan dalam sebuah pemeriksaan hukum, hendaknya ASN maupun masyarakat memberikan keterangan yang utuh. Hal ini bertujuan agar solusi hukum yang diberikan jaksa juga bisa tepat dan akurat.

“Jaksa dan problematika hukum itu seperti dokter dengan pasien. Kalau dokter salah mendiagnosa tentang penyakit maka akan salah memberi resep. Demikian juga dengan jaksa dengan kasus hukum yang ditangani. Jika keterangan yang didapat salah maka solusi yang diberikan juga tidak tepat,”ujar Supriyanto.

Untuk mengurangi tak optimalnya komunikasi antara jaksa dengan warga, kata Kajari, beberapa waktu lalu pihaknya telah membentuk beberapa forum diskusi hukum. Antara lain, Jaksa Sahabat Guru, Jaksa Sahaat Petani, dan Jaksa Sahabat Media

“Dalam waktu dekat kami (Kejari Batu) juga segera melaunching Jaksa Sahabat PHRI. Hal ini penting arena destinasi wisata dengan keberadaan hotel restoran merupakan pilar perekonomian di Kota ini,”jelas Kajari.

Ditambahkan Kasat Resrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus yang menyarankan agar terperiksa selama proses pemeriksaan tidak mengalai ketakutan. Pemeriksaan bukan suatu proses yang menakutkan selama tidak melakukan perbuatan yang didugakan.

“Dipastikan, penyidik tidak pernah menjustis itu perbuatan benar atau salah selama kasus yang ditangani masih berstatus dugaan,”jelas Sitorus.(nas)

Tags: