Wujudkan Pelayanan Publik Terbaik, Pemprov Gandeng KPK

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi (PK) 2019-2020 di Istana Negara.

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pelayanan publik terbaik di Jatim. Untuk mewujudkan itu, dirinya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Korsup Pencegahan Korupsi untuk melakukan pendampingan terhadap program-program strategis di Pemprov Jatim.
Hal itu disampaikan Gubernur Khofifah usai menghadiri Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi (PK) 2019-2020 dan Pelaporan Pelaksanaan Stranas PK kepada Presiden di Istana Negara Jakarta, Rabu (13/3) sore.
Gubernur Khofifah mengatakan, pendampingan yang dilakukan Korsupgah KPK tersebut melengkapi kerjasama yang telah lebih dulu dilakukan. Yakni supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Jatim, khususnya sembilan area yang menurut KPK adalah area rawan terjadi korupsi.
Kesembilan area tersebut diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, serta manajemen aset daerah.
“Dinas-dinas tertentu yang sekarang masuk pada sisi strategis ada delapan area, kemudian area kesembilan adalah program-program strategis, seperti pendidikan, dan kesehatan, ini yang kami minta untuk didampinngi” jelasnya sembari menambahkan, PTSP di Jawa Timur telah mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.
Orang nomor satu di Jatim ini menambahkan, komitmen pencegahan korupsi di Jatim juga didukung oleh para bupati/walikota di Jatim. Hal itu diwujudkan dengan ditandatanganinya Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh seluruh bupati/walikota bersama Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi, pada kamis (28/2) lalu.
“Komitmen ini akan terus saya monitor, terutama untuk PTSP akan saya minta diaudit, diasses, supaya sama-sama clear. Agar bisa terwujud pelayanan terbaik di Jatim,” tegasnya.
Selain pencegahan korupsi, Gubernur Khofifah juga akan melakukan berbagai langkah guna meningkatkan pelayanan publik di Jatim. Diantaranya, melakukan reformasi birokrasi, Khofifah memandang perlu adanya pengelompokan kembali atau regrouping, sebab ada dinas-dinas tertentu yang beban tugasnya tidak harus sekelas dinas. “Lalu terkait keuangan, perlu adanya integrasi antara e-procurement, e-budgeting, dan e-planning,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Presiden RI, Joko Widodo menerima dokumen aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020 dan laporan pelaksanaan strategi Nasional pencegahan korupsi, laporan ini diberikan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Presiden Jokowi berharap, dokumen ini apat menjadi pendorong untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, strategi nasional pencegahan korupsi telah dituangkan dan ditandatangani olehnya melalui Perpres 54 tahun 2018 pada Juni 2018. Orang nomor satu di Indonesia ini mengingatkan, strategi itu harus diterapkan dilaksanakan. “Ingat, strategi hanya akan jadi dokumen berdebu jika kita tidak melaksanakannya,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, Perpres stranas pencegahan korupsi tidak akan bisa dijalankan jika tiap lembaga berjalan sendiri-sendiri. Karena itu, perlu kerjasama dan koordinasi seluruh pihak untuk mencegah korupsi. Menurutnya, strategi nasional fokus pada 3 hal, yakni perizinan, keuangan, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi.
Presiden kelahiran Surakarta ini menambahkan, progress pencegahan dan pemberantasan korupsi telah berjalan dengan baik, khususnya dalam empat tahun terakhir. Hal ini didasarkan pada indeks persepsi korupsi Indonesia yang skornya mencapai 38 di tahun 2018, meningkat empat poin dari 2014, skornya masih di angka 34.
Hal ini didukung pula dari data Lembaga Survei Indonesia dan Indonesia Corruption Watch yang menyebut ada perbaikan di pelayanan publik yang mulai bebas pungutan liar. Di layanan kesehatan misalnya, angka pungli turun dari 14 persen menjadi 5 persen. Kemudian di pelayanan catatan sipil, juga turun dari 31 persen menjadi 17 persen. “Namun jangan cepat berpuas diri, kita ingin angka ini turun sampai 0 persen. Semuanya kerja lebih cepat dan giat dalam lawan korupsi,” pungkasnya. [tam]

Tags: