Wujudkan Pengembangan Potensi Desa, Apdesi Kabupaten Malang Minta Tambah Anggaran

Pengurus Adepsi Kab Malang usai mengikuti Rakernas dan Pelantikan Pengurus DPP Adepsi Periode 2021-2026, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Pengurus Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Adepsi) Kabupaten Malang selain fokus pada pembangunan desa, juga akan memfokuskan dalam membangun kawasan terbuka, yang hal ini terkait masuknya globalisasi dan kemajuan teknologi. Seperti diperlukan implementasi program pengembangan potensi desa yang mengarah pada terwujudnya Desa Wisata agro, Desa Industri, dan Desa Digital.

Demikian yang disampaikan, salah satu Pengurus Bidang Pariwisata dan Lingkungan Hidup Apdesi Kabupaten Malang Helmiawan Khodidi, Minggu (28/11), kepada Bhirawa. Menurutnya, ada beberapa harapan Apdesi Kabupaten Malang terhadap pemerintah khususnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pengembangan potensi desa dan mempertahankan kearifan lokal, serta sumber daya yang dimiliki. Namun, untuk memwujudkan desa program pengembangan potensi desa, maka diperlukan adanya penambahan anggaran.

“Kami berharap, apa yang pernah dijanjikan Presiden Joko Widodo, yaitu Dana Desa (DD) 5 persen untuk kegiatan operasional desa segera bisa diwujudkan. Karena untuk membangun program pengembangan potensi desa, maka diperlukan dukungan anggaran yang cukup,” ujar dia.

Disisi lain, Kepala Desa (Kades) Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ini menambahkan, bahwa dirinya pada Sabtu (27/11) kemarin, dirinya bersama pengurus Adepsi Kabupaten Malang telah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakesnas) dan Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Adepsi Periode 2021-2026, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, yang mana dalam Rakernas tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono menyampaikan, bahwa desa-desa yang tersebar di Indonesia akan menjadi kawasan terbuka masuknya globalisasi dan kemajuan teknologi.

“Kita harus menjaga dan melindungi nilai-nilai kearifan lokal agar tidak tergeser dan tersisihkan oleh laju roda zaman. Sehingga dengan melindungi kearifan lokal, maka akan membawa kesejahteraan masyarakat desa,” kata Khodidi, saat menyampaikan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono.

Untuk itu, masih dia katakan, para kepala desa meminta untuk memakai lambang Garuda dalam stempel desa. Selain itu, permasalahan hukum tentang kewenangan mengelola dan menggunakan DD untuk pembangunan desanya ditangani oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Dan untuk menunjang itu semua, maka teman kepala desa juga meminta hak prerogatif Kades tentang pemberhentian perangkat desa agar dipatenkan.

Bahkan, lanjut Khodidi, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif atau calon Anggota DPRD, para Kades yang mencalonkan agar diberikan cuti bukan harus mundur dari jabatannya sebagai Kades. [cyn]

Tags: