Wujudkan Tindakan Kolektif Atasi Krisis Iklim

Isu perubahan iklim belakangan ini santer menjadi perhatian publik, negara di dunia, tidak terkecuali termasuk Indonesia. Realitas itupun, telah terbuktikan bahwa Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Bahkan, untuk mencapai tujuan dari Perjanjian Paris, Indonesia menetapkan kontribusi atau target nasional terhadap upaya global dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yang dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 2030.

Namun, realitas tersebut bisa saja hanya sebagai isu belaka manakala tidak ada tindakan kolektif dalam mengatasi krisis iklim, sehingga logis jika tercermati NDC itu ideal dipergunakan sebagai salah satu acuan pelaksanaan komitmen mitigasi perubahan iklim dengan rencana penurunan emisi hingga tahun 2030 sebesar 29% sampai dengan 41% bila dengan dukungan internasional, dengan proporsi emisi masing-masing sektor yang meliputi: kehutanan (17.2%), energi (11%), pertanian (0.32%), industri (0.10%), dan limbah (0.38%). Sedangkan untuk adaptasi, komitmen Indonesia meliputi peningkatan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan sumber penghidupan, serta ketahanan ekosistem dan lansekap, (Kompas, 22/3/2022).

Oleh sebab itu, melalui aksi mitigasi dan adaptasi guna mengatasi perubahan iklim perlu dilakukan secara kolektif dengan melakukan peterjemahan ke dalam konteks nasional yang dimaksudkan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan mengarusutamakan prinsip rendah emisi dan resilien terhadap perubahan iklim. Melalui aksi percepatan dan implementasi langkah-langkah mitigasi setidaknya bisa dilakukan melalui kebijakan dan implementasinya disemua tingkat (internasional, regional, nasional, dan sub nasional).

Itu artinya, pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan memang perlu kesadaran dan tindakan kolektif guna pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan guna melindungi, melestarikan dan memulihkan alam dan ekosistem dalam memberikan perlindungan sosial dan lingkungan. Terlebih, Indonesia sebagai negara peratifikasi, sehingga Indonesia perlu konsisten dalam berkomitmen untuk melakukan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dan bergerak aktif mencegah terjadinya perubahan iklim.

Masyhud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: