Wujudkan Warga Binaan Sosial Berwirausaha Mandiri

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Konsolidasi dan Integrasi Program Pengembangan Kesejahteraan Sosial .

Rakor ini bertujuan mewujudkan warga binaan sosial yang mendapatkan bantuan sosial pengembangan kewirausahaan, agar bisa menjadi wirausaha mandiri sesuai dengan yang diharapkan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dr Alwi mengatakan, Dinas Sosial memiliki data sejumlah 376 orang warga binaan sosial (eks klien) yang telah mendapat bantuan sosial pengembangan kewirausahaan di 29 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial setempat.

Dari jumlah warga binaan sosial yang telah mendapat bantuan sosial pengembangan kewirausahaan tersebut sudah banyak yang berkembang. Namun ada pula yang usahanya biasa saja, stagnan, bahkan tidak berkembang.

“Kondisi ini perlu adanya solusi atau trobosan untuk membantu mereka agar tetap bersemangat dalam mengembangkan usahanya sebagai mata pencaharian,” katanya, Rabu malam (26/8).

Alwi juga mengharapkan agar Konsolidasi dan Integrasi Program Pengembangan Kesejahteraan Sosial dapat menjadi ajang diskusi untuk merumuskan hal-hal, seperti Integrasi dan sinergitas program pengembangan kesejahteraan sosial, dukungan, kerjasama, dan partisipasi aktif dari instansi terkait tentang pengembangan kesejahteraan sosial, dan warga binaan sosial (eks klien) tidak lagi menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melainkan menjadi warga masyarakat mandiri, berkesejahteraan sosial yang berakhlak mulia.

Ia juga menyampaikan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) baik yang dilaksanakan dalam UPT (disebut klien) maupun yang sudah kembali ke masyarakat (disebut eks klien).

Jika mereka kembali ke masyarakat, ingin mengembangkan usahanya sesuai dengan keterampilan dan bakat yang mereka miliki, maka Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melakukan pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial di wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan kriteria dan anggaran yang tersedia.

Sementara, Peserta kegiatan Konsolidasi dan Integrasi Program Pengembangan Kesejahteraandiikuti jajaran Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, OPD dilingkungan Pemprov Jatim yang terkait, Eks Klien Warga Binaan Dinas Sosial, hingga Peksos Madya. [rac]

Tags: