XL Edukasi Warga Lewat Asuransi Mikro

General Manager Sales XL East1, Liedya Andayani mendampingi Direksi PT Asuransi Umum Mega, Lukman Siregar saat memberikan pembayaran klaim kepada ahli waris Ahmat Rahem. [achmad tauriq/bhirawa]

General Manager Sales XL East1, Liedya Andayani mendampingi Direksi PT Asuransi Umum Mega, Lukman Siregar saat memberikan pembayaran klaim kepada ahli waris Ahmat Rahem. [achmad tauriq/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa.
Tingkat pengetahuan masyarakat di Indonesia mengenai asuransi masih minim, masyarakat umumnya masih menganggap asuransi sebagai sesuatu yang mahal, sulit dan prosesnya merepotkan. Hal-hal inilah yang menyebabkan tingkat pemanfaatan asuransi perlindungan diri yang masih sangat rendah.
Sementara kendala yang dialami perusahaan asuransi adalah tidak adanya akses yang dapat menjangkau setiap lapisan masyarakat, terutama masyarakat menengah bawah. Melihat kebutuhan ini PT Asuransi Umum Mega membuat terobosan berupa produk khusus yang dinamai ‘Mega-XL Proteksi Diri’.
“Produk ini merupakan asuransi kecelakaan diri yang sifatnya mikro yaitu sederhana, mudah, ekonomis dan singkat/segera. Ini adalah sebuah solusi yang menyediakan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan asuransi perlindungan dengan cara mudah, cepat, aman dan terpercaya,” ungkap Direksi PT Asuransi Umum Mega, Lukman Siregar usai memberikan pembayaran klaim kecelakaan diri di Kantor Regional PT. Asuransi Umum Mega Surabaya, Kamis (7/4) kemarin.
Lukman menambahkan, pihaknya ingin mengedukasi masyarakat lapisan bawah dengan memberikan layanan Mega-XL Proteksi Diri ini dengan harga yang terjangkau namun besar manfaatnya karena sifatnya mikro.
Mega-XL Proteksi Diri direalisasikan PT Asuransi Umum Mega melalui kerjasama dengan PT XL AxiataTbk (XL) ini bahkan telah melakukan pembayaran klaim tertanggung atas nama Ahmat Rahem dengan total nominal sebesar Rp21 juta yang terdiri atas Rp20 juta untuk santunan akibat meninggal dunia dan Rp1 juta untuk biaya pemakaman.
General Manager Sales XL East1, Liedya Andayani mengatakan, pembayaran klaim ini selain memang merupakan hak bagi keluarga yang ditinggalkan, juga sekaligus menunjukkan mudahnya layanan asuransi dan besarnya manfaat atas layanan asuransi kecelakaan. “Layanan ini bisa didapatkan dengan simple, yang kami sediakan bersama Mega Insurance bagi pelanggan XL,” pungkasnya.
Mega-XL Proteksi Diri menyediakan perlindungan asuransi kecelakaan diri kepada pelanggannya dengan cara semudah mengisi pulsa telepon genggam. Dengan menekan tombol *123*4567# di ponsel mereka dan selanjutnya mengikuti instruksi yang muncul para pengguna XL akan memperoleh asuransi kecelakaan diri dengan nilai pertanggungan sebesar Rp20 juta, sedangkan untuk Mega-XL Sehat akan memperoleh santunan rawat inap DBD/Typhus maksimum sebesar Rp5 juta.
“Para pelanggan yang ingin memanfaatkan program ini akan dikenakan premi sebesar Rp3.300,-untuk Mega XL Proteksi Diri dan Rp 4950,- untuk Mega XL Sehat dan berhak memperoleh perlindungan selama 30 hari,” jelas Liedya. [riq]

Rate this article!
Tags: