Yan Mandenas: Otonomi Khusus Belum Bisa Memberdayakan UMKM

Jakarta, Bhirawa.
Anggota DPR RI fraksi Gerindra dari Dapil Papua, Yan Mandenas menyatakan: Otonomi Khusus (Otsus) di Papua dan Papua Barat yang sudah berlangsung 20 tahun sejak 2001 hingga saat ini belum membuahkan hasil seperti yang diharap kan. Hal itu bisa dilihat, selama 20 tahun berjalan, tidak ada satu pun kebijakan khusus yang bisa memproteksi untuk memberdayakan orang asli Papua yang bergerak di bidang UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

“UMKM orang Papua, untuk mengambil pinjaman kredit ke Bank, sangat rumit persyaratannya. Tidak ada kebijakan spesifik yang khusus untuk memberi ruang kepada orang asli Papua. Meskipun Papua diberi hak khusus dalam Otsus dan dana khusus pula,” papar Yan Mandenas dalam diskusi forum legislasi ber tema “Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus”, Selasa sore (21/7). Nara sumber lain, anggota DPR RI fraksi PKS dari Dapil Aceh, Nasir Jamil, Sekda kota Jayapura Dr Frans Pekey, Direktur Otsus Ditjen Otoda Kemendagri Andi Batara Lipu.

Yan Mandenas lebih jauh mengatakan; Pemerintah pusat tidak konsisten dalam mengawasi pelaksanaan implementasi UU Otsus. Daerah dibiarkan berjalan sendiri tanpa arah dan tujuan yang jelas, sesuai target. Tidak ada pembagian kewenangan dari aspek pembangunan. Mana yang menjadi prioritas provinsi, mana yang menjadi prioritas kabupaten, mana yng menjadi prioritas pusat. 

“Menurut hemat saya, Papua perlu mendahulukan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya. Baru kemudian membangun infrastruktur nya. Sebab jika SDM tidak dibangun lebih dulu, infrastruktur yang telah disediakan pun, orang Papua akan membeli jasa lagi dari orang lain,” sergah Yan Mandenas.

Nasir Jamil mewakili Otsus Aceh,berharap, pemerintah mampu menerjemahkan Otsus secara baik dan benar. Artinya, pemerintah sepenuh hati melimpahkan kewenangan kepada daerah yang beratribut sebagai daerah Otsus. Disamping pelimpahan kewenangan, juga pelimpahan pendanaan. Kedepan, harus diatur, harus ada treatment yng berbeda antara daerah khusus dengan daerah yang tidak khusus. Daerah yang beratribut khusus, harus ada treatment yang berbeda Jadi tidak bisa dilakukan secara reguler. Karena UU Otsus bukan UU biasa. 

“Dana Otsus yang diberikan kepada daerah khusus, selayaknya diberikan selamanya. Jangan ada pembatasan, kecuali konstitusi di amandemen. Jadi pemerintah pusat harus memberikan dana alokasi khusus atau dana Otsus selama daerah khusus itu masih ada. Cuma, barangkali prosentase-nya yang di diskusikan lagi,” ucap Nasir Jamil.

Direktur Otsus Ditjen Otda Kemendagri, Andi Batara Lipu menyatakan, konstitusi tentang Otsus memang amanahkan asimetris. Isi dari UU asimetris tadi merupakan akhir metrik action terhadap kekhususan di daerah masing- masing. Jadi kekhususan Aceh tidak sama dengan kekhususan DKI, tidak sama dengan ke khususan Papua, tidak sama dengan kekhusus an Jogya. Karena masing-masing punya karakter beda yang memang dihargai dan diakui oleh negara, oleh konstitusi.

“Tentang dana Otsus sebesar 2% dari pendapatan nasional, payung hukumnya dan perbaikan pada tatakelola-nya. Supaya implementasi yang disampaikan bisa disempurnakan,” ungkap Andi Batara Lipu. [ira]

Tags: