Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Dukung Perda KTR Surabaya 2019

Tanda tangan kesepakatan KTR

(Demi Mewujudkan Generasi Milenial Tanpa Rokok) 

Surabaya, Bhirawa
Merokok merupakan prilaku yang berbahaya bagi kesehatan karena menurut WHO (Wodd Health Organization), rokok merupakan zat adiktif yang memiliki kandungan kurang lebih 4.000 elemen, dimana sekitar 400 elemen di dalamnya bersifat racun dan sekitar 40 elemen bersifat karsinogen (menyebabkan kanker). Indonesia menjadi konsumen rokok terbesar ke tiga di dunia setelah China dan India, diatas Rusia dan Amerika Serikat (WHO, 2008) . Menurut Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) tahun 2013 di Indonesia satu dari tiga orang dewasa adalah perokok;
Perilaku merokok bervariasi dari berbagai aspek usia, jenis kelamin, seperti pada penduduk berusia 10-14 tahun ditemukan 1,4 persen perokok. Penduduk usia 15 tahun keatas dilaporkan ada peningkatan perilaku merokok dari 34,2 persen tahun 2007 menjadi 36,3 tahun 2013. Sementara presentase pengguna rokok 64,9 persen pada laki-laki dan 2,1 persen perempuan tahun 2013 (Riskesdas,2013).
Di Indonesia, perokok pemula adalah mereka yang masih sangat muda yaitu remaja. Perilaku «ini berawal pada masa remaja dan meningkat menjadi perokok tetap dalam kurun waktu beberapa tahun (Rochadi, 2004). Ada banyak alasan yang melatarbelakangi perilaku merokok pada remaja, selain disebabkan dari faktor lingkungan. Perilaku merokok diawali oleh rasa ingin tahu dan pengaruh teman sebaya, serta pengaruh iklan, promosi dan sponsor rokok. Dari berbagai pen’elitian disebutkan bahwa mayoritas perokok adalah dari masyarakat golongan miskin dan berpendidikan rendah,
Ada tiga jenis asap rokok yakni sidestneam smoke (asap dari rokok yang tidak diisap), mainstream smoke (asap yang diisap oleh perokok), exhaled mainstream smoke (asap rokok yang dikelualkan oleh si perokok). Ketiganya menimbulkan gangguan kesehatan bagi perokok dan non-perokok. Sidestream smoke lebih berbahaya daripada mainstream smoke karena dihasilkan dari pembakaran tembakau yang tidak sempuma. Pada exhaled mainstream smoke sebagian racun dari asap mkok ‘disaring‘ oleh filter rokok dan ‘disaring kembali’ di saluran pemapasan, sehingga sebagian besar tertinggal di sane. Data Riskesdas tahun 2010 sebesar 76.6% perokok. merokok di dalam rumah ketika bersama anggota keluarga lain. Hal ini berdampak bagi anggota keluarga sebagai perokok pasif.
Rokok dengan berbagai merk dan jenisnya semuanya berdampak menganggu kesehamn. Penyakit yang ditimbulkan akibat menghisap asap rokok antara Iain: kanker paw, kanker kandung kemih, kanker payudara. kanker serviks, kanker kerongkongan,jantung koroner dan impotensi dan penyakit lainnya,
Rokok sangat mudah didapat. Sebagai barang yang legal rokok bisa diperoleh di warung. di rombong pinggir jalan, di toko, di pasar, di supetmatket, atau di mal-mal. Bahkan tak jarang dibagikan ketika ada pertunjukan. atau tetangga yang lagi punya hajat. Ada kebiasaan memberi hadiah kepada kawan, tetangga atau anak buah dengan rokok atau tips sebagai “uang rokok”. Rokok dengan berbagai mexk dan harga tersedia di masyarakat sewra bebas, termasuk rokok ilegal tanpa pita cukai. Tembakau rajangan yang siap dilinting menjadi rokok juga banyak ditawarkan. Singkat kata di hampir semua wilayah di Indonesia, khususnya di Kota Surabaya sangat mudah mendapatkan rokok.
Karenanya, Lembaga Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Jatim melalui Ketuanya Said Sutomo menyatakan dukungannya terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengamanatkan setiap Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR ini bukan melarang orang merokok melainkan mengatur orang yang merokok pada kawasan atau area yang tidak dilarang merokok. Ada 7 (tujuh) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi; sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar; arena anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Pada 7 (tujuh). Kawasan tersebut setiap orang dilarang menggunakan rokok (merokok), melakukan penjualan rokok, beriklan atau melakukan promosi rokok dan memproduksi rokok. Adanya Perda KTR ini menjadi salah satu indikator penilaian Kota Sehat dan Kota Layak Anak (KLA).
Kota Surabaya sejak tahun 2008. sebelum terbit Undang-Undang Kesehatan sudah memiliki Perda khusus tentang KTR yang pertama di Indonesia. Tetapi Perda Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 ini Tentang KTR dan KTM (Kawasan Terbatas Merokok). Lima Kawasan dinyatakan sebagai KTR, yaitu: sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain. tempat ibadah, dan angkutan umum. Sedangkan tempat kerja dan tempat umum dikategorikan sebagai KTM. Bedanya KTR dengan KTM adalah jika di KT R mutlak dilarang merokok di seluruh kawasan yang dibatasi pagar, maka di KTM ada disediakan area untuk merokok (smoking area) yang dibangun terpisah dari gedung mama tetapi masih dalam kawasan tempat kelja (seperti kantor pemerintah dan kantor swasta) dan tempat umum (mal, pasar, terminal, stasiun, pelabuhan, tempat rekreasi) di mana sering terdapat banyak anak dan wanita (termasuk wanita hamil yang.rentan terpengaruh dengan asap rokok).
Saat ini DPRD Kota Surabaya telah membentuk Pansus yang membahas Ranperda KTR sebagai perubahan Perda Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang KT R dan KTM. Dua Kawasan yang semula tergolong KTM diamandemen menjadi KTR, yaitu tempat kerja dan tempat umum. Perda KT R di Surabaya ini nanti memenuhi amanat Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012. Di samping itu terdapat Surat Dirjen Bangsa Kemendagti nomor 440/7467IBangda serta nomor 440/7468/ Bangda tertanggal 28 November 2018 agar setiap provinsi, kebupaten dan kota di Indonesia menerapkan Perda KTR untuk melindungi rakyat dari bahaya asap rokok orang Iain.
c. Dampak ekonomi bagi perokok dan keluarga.
Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS, 2005), tentang belanja bulanan rumah tangga perokok diperoleh hasil bahwa belanja tembakau (10.4%) nomor 2 setelah padi-padian (11.3%), dan setara dengan: 5x belanja daging. telur, susu ; 3x pengeluaran pendidikan ; 4x pengeluaran kesehatan. Dari data ini diketahui betapa rokok menyedot anggaran belanja Rumah Tangga sehingga mengurangi jatah pembelian daging, telur dan susu yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan anak.
Sebanyak 71% pengeluaran rumah tangga untuk merokok pada tahun 2004 merupakan peningkatan dari 57% tahun 1999.
Studi lain menyimpulkan. belanja rokok menggeser kebutuhan makanan bengizi yang esensial untuk tumbuh kembang balita. menyebabkan:
Anak sangat kurus (severe wasting).
Berat badan sangat rendah (severe underweight)
Anak sangat pendek (severe stunting).
Jika seseorang mengeluarkan biaya untuk rokok rata-rata 20 ribu rupiah per hari dan memutuskan berhenti merokok, maka per bulan dapat diperoleh tambahan penghasilan sebesar 600 ribu rupiah. Tambahan penghasilan ini akan bertambah secara signifikan jika digabungkan dengan penghematan biaya berobat berbagai gangguan kesehatan akibat asap rokok. Tapi seringkali hal itu tidak terwujud, mengapa demikian? Karena ketika masih merokok konsisten membeli rokok, sedangkan setelah tidak merokok tidak konsisten untuk menabung.
Menurut dam Riskacdas tahun 2007, sebesar 69% rumah tangga di Indonesia memiliki alokasi pengeluaran untuk rokok. Sebab, minimal satu anggota keluarga yang merokok. Sebanyak 85.4% perokok berusia di atas 1O tahun merokok di rumah bersama anggota keluatga lainnya.
D. Dampak sosial perokok bagi anak dan remaja
Berbagai mawm gangguan lainnya akan merugikan bagi perokok anak dan remaja antara lain: 1.Kemungkinan mengalami kesulitan dalam prestasi akademik. terutama prestasi olahraga. Bahaya merokok bagi remaja menyebabkan fungsi pam-paru dan iuga fungsi pernafasan menjadi terganggu. Efek langsung dad merokok adalah nafas menjadi Iebih pendek. 2. Kemungkinan terjerumus dalam Narkotika, psikotropika dan obat terlarang. Banyak pendapat yang menyatakan rokok merupakan salah satu bentuk pintu masuk dalam dunia narkotika. psikotropika. minuman beralkhohol dan obat tenatang.
Efek dari merokok adalah admsi sehingga membuat remaja ingin menooba haI-hal ham.
3. Menghabiskan uang jajan. Sebagai anak dan remaja pastiiah masih mengandalkan uang jajan dari orang tua. Uang jajan yang diben‘kan orang tua diharapan untuk membeli kue. nasi atau minuman sehat serta ongkos angkutan. Jika untuk membeli rokok kepenuan lain jadi berkurang atau tidak ada. Jlka uang menipis atau habis clan keinginan merokok tidak bisa ditunda bisa berbuat yang tidak terpuji seperti memalak. mencuri, menjambret dan lainnya.
4. Akan mendapat hukuman tegas dari pihak sekolah.Jika anak murid ketahuan merokok di sekolah. entah karena kecanduan yang tidak bisa ditahan atau pamer kepada kawan-kawan sekolah maka dia akan mendapat sanksi tegas dan’ sekoIah.
5. Kemungkinan bermasalah dengan lawan jenis. Salah satu perkembangan remaja adalah membean dan mencari relasi dari lawan jenis. Sementara banyak Iawan jenis yang tidak suka terhadap mereka yang merokok. Hal ini tentu menjadi gangguan tersendiri.
6. Nafas yang tidak sedap. Merokok bagi anak dan temaja menyebabkan nafas tidak sedap dan bau mulut. Kondisi ini akan menganggu pelgaulan antar mereka.Hal ini akan terdeteksi sebagai perokok yang akan disanksi oleh keluarga dan guru sekolah. 7. Gigi yang menguning. Efek buruk prilaku merokok bagi temaja adalah munculnya gigi yang menguning. Hal ini tentu mengganggu penampilan sehimga menimbulkan rasa tidak pemya diri.
E. “Mewujudkan Generasi Milenial Tanpa Rokok”
Ketersediaan rokok di pasaran sangat memudahkan konsumen untuk mengkonsumsi zat adiktif itu. Akibatnya generasi muda semakin rentan menooba merokok. Untuk itu hams ada upaya penanggulangan agar tidak mengkonsumsi rokok. Adapun prilaku merokok yang sudah kronis di kalangan kaum dewasa lebih sulit ditanggulangi, karena adiksi mereka sudah parah dan biasanya sulit menerima penoerahan tentang bahaya merokok.
Generasi sehat, generasi produktif dan genetasi keren masa depan adalah
generasi tanpa rokok. Kebiasaan merokok umumnya dimulai sejak muda, antara 13 tahun
hingga 19 tahun mulai aktif merokok. Bahkan berbagai survai akhir-akhir ini usia pertama kali merokok oenderung lebih awal, yaitu usia sejak usia SD. Jika anak dan remaja bisa melewati usia hingga 19 tahun tidak merokok. maka bisa diharapkan selanjutnya (seumur hidup) mereka tidak ada kebiasaan merokok. Karena itu pengendalian tembakau temtama lebih difokuskan pada mereka yang termasuk golongan usia muda ini. Pada usia itu rasa ingin tahunya tinggi dibarengi dengan keberanian mencoba hal baru dan dorongan untuk dianggap betjiwa pelkasa. macho dan modern sebagaimana sering menjadi tema iklan rokok. Dan karenanya indusui rokokjuga banyak menyasar pasar golongan muda ini.
Di samping penyadaran tentang bahaya asap rokok yang harus terus menerus maka Perda KTR 100% terjadi pada tujuh Kawasan di semua Provinsi, Kabupaten dan Kata se Indonesia. Yang penting dilakukan kemudian adalah regulasi untuk penghapusan semua bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok. Atau pelarangan total terhadap iklan. promosi dan sponsor rokok. Baik di media luar ruang. media massa oetak. audio, audio visual maupun online. Regulasi lain yang membarengi langkah itu adalah dilarangnya menjual rokok pada anak di bawah usia 18 tahun, tidak menjual rokok secara eoeran (sehingga uang jajan anak SD pun bisa untuk membeli rokok batangan yang kemudian teljadi adiksi).
Dengan pengesahan Panda KTR setidaknya mengurangi salah satu faktor penyebab merosotnya derajad kesehatan masyamkat. borosnya belanja rumah tangga, terganggunya prestasi belajar siswa. yang pada akhimya menurunkan produktivitas dan kualitas generasi mudanya.
“General mllenlal yang Idol: adalah general yang sehat. cerdas produktif dan keren tanpa asap rokok,”pungkas Said Sutomo.(ma)

Tags: