Yayasan Serahkan GOR Kertajaya ke PBSI Jatim

Pihak Yayasan Sudirman menyerahkan pengelolaan GOR Sudirman ke PBSI Jatim di Universitas Dr Soetomo Surabaya, Rabu (16/9). [adit hananta utama/bhirawa/bhirawa]

Pihak Yayasan Sudirman menyerahkan pengelolaan GOR Sudirman ke PBSI Jatim di Universitas Dr Soetomo Surabaya, Rabu (16/9). [adit hananta utama/bhirawa/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya  akhirnya menuntaskan sengketa antara Pengprov Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jatim dengan Yayasan GOR Sudirman. Pihak yayasan per kemarin (16/9) menyerahkan seluruh aset dan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pengelola GOR Sudirman, lembaga baru bentukan dua pihak.
Ketua Yayasan GOR Sudirman Suparijono menyerahkan kepada Bayu Wira, waketum I Pengprov PBSI Jatim yang dalam hal ini bertindak selaku ketua Badan Pengelola GOR Sudirman. Penyerahan di kampus Unitomo itu disaksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jatim Sugeng Rijono. Selain itu, Rektor Unitomo Bachrul Amiq dan ketua Pengprov PBSI Jatim Wijanarko Adi Mulya.
“Penyerahan aset dan pertanggungjawaban dari yayasan ke Badan Pengelola ini sifatnya sementara. Tahapan selanjutnya, Pengprov PBSI Jatim bisa mengajukan kuasa hak pengelolaan aset untuk pembinaan olahraga bulutangkis. Pengajuan ditujukan ke gubernur Jatim, yang diteruskan ke Badan Pengelola Aset dan Keuangan (BPKAD) provinsi. Tahapan selanjutnya BPKAD minta pertimbangan ke Dispora, ke dinas saya selaku pemakai aset. Jadi kuncinya ada di Dispora,” kata Kepala Dispora Jatim Sugeng Rijono ditemui di kampus Unitomo, kemarin.
Menurut Sugeng, terkait pengelolaan lahan GOR Sudirman selas sekitar 8 hektare sempat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pasalnya, dari pengelolaan yang sebagian lahannya dimanfaatkan pihak ketiga sebagai sarana prasarana (sarpras) pendukung itu tidak memberikan kompensasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di atasnya ada tower operator seluler, rumah makan, apotek, toko aki, kafe dan lainnya.
“BPKAD akan terlebih dulu mengaudit aset dan tim appraisal yang digandeng akan menentukan nilai sewa. Baru pihak penerima kuasa hak kelola bisa secara profesional mengelolanya. Meski demikian misi pembinaan atlet bulutangkis tetap harus dikedepankan,” sambung Sugeng.
Ketua Pengprov PBSI Jatim Wijanarko Adi Mulya menegaskan pihaknya akan konsentrasi menciptakan pemain, atlet bulutangkis di Jatim. “Terlebih cabang olahraga bulutangis  selama ini membuktikan mampu mengharumkan nama Indonesia hingga skala olimpiade,” kata Wijanarko.
Wijanarko ingin setelah hak kelola GOR diterima pihaknya secepatnya mengadakan perbaikan agar Jatim mampu menjadi tuan rumah event bulutangkis skala nasional. Selama ini sarpras yang ada belum memadai.
Hal senada disampaikan Ketua Yayasan GOR Sudiarman Suparijono. “Yang perlu diprioritaskan adalah pembinaan dan pembiayaan atlet,” kata Suparijono yang mengaku menerima kewenangan pengelolaan sejak 1997 dari gubernur Jatim yang kala itu dijabat Basofi Sudirman.
Rektor Unitomo Bachrul Amiq mengaku lega atas selesainya masalah yang sempat ditangani LKBH Unitomo. “Keberadaan LKBH Unitomo setelah menerima pengaduan sekaligus kuasa dari Pengprov PBSI Jatim. PBSI minta LKBH memedisi masalah dengan yayasan. Kampus sudah seharusnya menyikapi masalah-masalah hukum semacam ini. Yang menyangkut aset pemerintah, terlebih menyangkut khalayak, masyarakat kecil,” sebut Amiq.
Sekadar diketahui, antara Pengrpov PBSI Jatim dengan Yayasan GOR Sudirman sebelumnya sempat berseteru soal hak kelola. Setelah dimediasi LKBH Unitomo, dua pihak sepakat membentuk Badan Pengelola GOR Sudirman.
Kesepakatan ini dibuat di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) yang sebelumnya menerima laporan Pengprov PBSI yang merasa berhak mengelola aset di Jalan Raya Kertajaya Indah Timur itu. Dibanding yayasan yang sebelumnya mengelola GOR, penyewaan lahan untuk tower serta 14 depot dan bangunan komersil lainnya.
Keberadaan Badan Pengelola GOR ini bersifat sementara hingga Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan siapa pihak yang layak mengelola GOR dan pemanfaatan sisa lahan.
Kesepakatan badan pengelola tertuang dalam kesepakatan pengelolaan tertanggal 26 Agustus 2016. Kesepakatan ditandatangani Suparijono serta Wijanarko. Selain itu beberapa saksi, Rektor Unitomo Bachrul Amiq, Ketua LKBH Unitomo Hartoyo, Waketum I PBSI Jatim Bayu Wira, serta Waketum II PBSI Jatim Harris Romadhon. [tam]

Tags: