YLKBH Gelar Diklat Legal Drafting Bagi Para Kades Situbondo

Ketua Ikadin Situbondo sekaligus YLKBH Situbondo Zainuri Ghazali bersama Ketua YLKBH Heriyanto saat membuka acara Pendidikan dan Latihan Legal Draftting, di lantai II Pemkab. [sawawi/bhirawa]

(Ajari Penguasaan Persoalan Hukum)

Situbondo, Bhirawa
Yayasan Lembaga konsultasi bantuan hukum (YLKBH) punya kepedulian tinggi bagi para Kepala desa untuk memahami tentang persoalan-persoalan hukum. Ini sangat penting untuk menghindarkan mereka dari jeratan hukum. Selain itu, kepala desa juga harus memiliki kompetensi dalam penyusunan peraturan perundangan.
Ini menjadi salah titik tekan penting dari pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Legal Draftting yang dilaksanakan oleh Yayasan Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Situbondo baru baru ini.
Ketua YLKBH Ikadin Situbondo, Heriyanto mengatakan, kegiatan tersebut, diharapkan para kepala desa bisa menerbitkan peraturan desa (perdes) sesuai tata acara penyusunan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, peraturan yang dibuatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Heriyanto kembali menambahkan, pemerintah desa memang dituntut melek hukum. Sebab, mereka saat ini dibebani tugas yang berat, diantranya harus bisa mengelola keuangan desa yang jumlahnya sangat besar. “Saat ini banyak muncul masalah hukum karena ketidaktahuan mereka dengan problem hukum,” ujarnya.
Heriyanto menandaskan untuk tema kegiatan mengusung tentang ‘Menciptakan Legal Drafter yang Terampil dan Profesional’. “Dengan kegiatan ini kami tidak ingin ada kepala desa terbelit masalah hukum hanya karena ketidaktahuan mereka pada persoalan hukum,” harapnya.
Masih kata Heriyanto kegiatan Pendidikan dan Latihan Legal Draftting tidak hanya diikuti kades. Akan tetapi ada dari kalangan profesional, advokat, notaris, pengacara, dan akademisi. “Ini terealisasi berkat adanya bekerjasama dengan pemerintah daerah Situbondo,” akunya.
Ada sejumlah narasumber yang didatangkan para ahli di bidangnya. Diantaranya,Jamaludin Ghafur, SH. MH (Dosen FH UII dan Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi), DR. Himawan Estu Bagijo, SH. MH (Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim). Pemateri lainnya, Yoga Purnomo,SH. MH (Tim Perancang Peraturan Kemenkumhan Kanwil Jatim), dan DR. Supriyadi (Pakar Otonomi Daerah dan Dosen FH Unmer Malang).
Heriyanto kembali menerangkan, kegiatan lain YLKBH Ikadin Situbondo adalah Posbakum di Pengadilan Negeri Situbondo yang dilaksanakan pada Haris Senin sampai Kamis. “Kami menerima konsultasi bantuan hukum secara gratis,” pungkasnya.
Disisi lain, Zainuri Ghazali, Ketua Ikadin Situbondo berharap, dari pelaksanaan kegiatan tersebut, ada tambahan pengetahun dalam penyusunan peraturan oleh praktisi hukum di Situbondo. “Meski kompetensi dari teman-teman advokat khususnya, sudah tidak bisa diragukan lagi,” katanya
Selain itu, Zainuri juga berharap, kades lebih paham persoalan hukum. Sebab, tantangan pemerintah desa semakin besar seiring dengan adanya kucuran dana hingga miliaran rupiah ke desa desa se Situbondo.
Zainuri menambahkan kegiatan ini akan ditindaklanjuti MoU dengan para kades. Dalam MoU ini, akunya, kades akan mendapatkan bimbingan secara langsung. “Karena harus kita akui, jangankan membuat aturan, pembuatan SPj saja masih lemah,” pungkasnya.
Sementara itu Juharto, kepala desa Banyuputih mengaku bersyukur dengan adanya MoU tersebut. Dia menerangkan para kepala desa sangat membutuhkan adanya pendampingan tentang penguasaan ilmu hukum. “Saya aku setiap kades memiliki latar belakang dan kemampuan yang berbeda,” pungkas Juharyo. [awi]

Tags: