Yudi Setiawan Dipindah ke Lapas Porong

Surabaya, Bhirawa
Bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP), Yuidi Setiawan akhirnya dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Porong. Tak tanggung-tanggung pemindahaan tahanan Yudi dikawal Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan Kalsel yang dibantu Kejari Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Marabahan Mauladi mengatakan, eksekusi yang dilakukannya terhadap Yudi Setiawan, menindaklanjuti surat dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumhan) Jawa Timur.
“Sesuai prosedur, apabila hukuman yang diterima melebihi satu tahun, maka dilakukan pemindahan ke Lapas Klas I Porong. Namun, apabila hukuman kurang dari satu tahun, maka yang bersangkutan masih bisa berada di Rutan Klas I Medaeng,” ujar Mauladi, Rabu (12/3).
Terpisah, Kuasa Hukum Yudi Setiawan, George Hadiwiyanto menjelaskan bahwa proses pemindahan itu tak lepas dari ditolaknya Kasasi yang diajukan Yudi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan kasasi itu membuat hukuman Yudi Setiawan sesuai dengan putusan PN Banjarmasin, yakni 5 tahun.
“Klien kami memang menjalani pemindahan tempat tahanan. Hal ini tak lepas dari ditolaknya Kasasi klien kami oleh Mahkamah Agung (MA),” terang George pada wartawan.
Menurut George, sebelum proses pemindahan itu, bos PT CIP Yudi Setiawan sempat berdiskusi dengan dirinya terkait langkah hukum atas kasus di Kalsel itu. Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim ini ancang-ancang melakukan Peninjauan Kembali (PK).
George Hadiwiyanto menuturkan, pihaknya memang sempat berdiskusi dengan Yudi di Rutan Medaeng terkait putusan kasasi MA itu. “Iya, didalam tadi saya sama Yudi sempat ngobrol. Klien kami meminta untuk mengajukan PK,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur PT Cipta Inti Parmindo itu ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada 2011. Ia juga terjerat kasus suap impor daging sapi yang melibatkan eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan tangan kanannya, Ahmad Fathanah.
Di Jawa Timur, Yudi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Jatim. Yudi disebut-sebut menjadi otak pengajuan dana fiktif proyek pengadaan alat peraga pendidikan di empat kabupaten, Mojokerto, Situbondo, Lamongan, dan Pamekasan. Dengan nilai pengajuan kredit senilai Rp 52,3 miliar.
Selain Bank Jatim, Yudi juga terlibat dalam kasus kredit fiktif Bank BJB Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp 58,2 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP milik Yudi Setiawan. PT CIP diketahui tak bergerak di bidang bahan baku ikan, melainkan di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. [bed]

Tags: