Yusril : Pilkada di Tujuh Daerah Ditunda Saja

PDI Perjuangan Kota Surabaya menyatakan sikap terkait calon tunggal yang terjadi dalam Pilkada Surabaya 2015 di kantor DPC Jalan Kapuas, Selasa (4/8) dini hari.  Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana mengusulkan kepada KPU agar melakukan referendum.

PDI Perjuangan Kota Surabaya menyatakan sikap terkait calon tunggal yang terjadi dalam Pilkada Surabaya 2015 di kantor DPC Jalan Kapuas, Selasa (4/8) dini hari. Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana mengusulkan kepada KPU agar melakukan referendum.

Jakarta, Bhirawa
Sejumlah parpol berharap ada jalan keluar atas persoalan tujuh daerah yang hanya memunculkan pasangan calon tunggal kepala daerah. Dari 269 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember nanti, sebanyak 7 daerah terancam ditunda karena hanya ada satu pasangan calon.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bukan solusi untuk mengatasi masalah pasangan calon tunggal ini. Sebab, dengan mengeluarkan Perppu, justru akan mementahkan pasangan calon yang sudah mendaftar saat ini.  “Kalau ada Perppu justru mementahkan pendaftaran yang sudah ada,” kata Yusril di Markas Besar PBB Jakarta, Selasa (4/8).
Yusril menambahkan, pendapat Wakil Presiden Jusuf Kalla soal perpanjangan masa pendaftaran patut diapresiasi. Namun, penpanjangan masa pendaftaran hanya dilakukan di tujuh daerah yang terancam ditunda karena hanya ada satu pasangan calon. Selebihnya, atau di 262 daerah, kata dia, tahapan proses pelaksanaan Pilkada bisa berjalan sesuai jadwal. “Kalau tidak juga ada calon lain, ya ditunda saja hingga 2017,” tegas dia.
Menurut mantan Menteri Kehakiman ini, tidak masalah tujuh daerah yang hanya memunculkan pasangan calon tunggal saat ini ditunda hingga 2017 nanti pelaksanaannya. Namun, pemerintah juga harus menyiapkan antisipasi agar pada 2017 tidak muncul kasus serupa.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak setuju dengan Perppu untuk menggagalkan penundaan Pilkada bagi daerah yang hanya punya satu pasangan calon. Fahri mengatakan, Perppu bukan instrumen pembuatan UU yang ideal karena hanya datang dari Presiden dengan pemikirannya yang terbatas. “Itu menyebabkan banyak masalah. Makanya UU Pilkada sebagai produk dari Perppu ada masalah,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/8).
Fahri menjelaskan, UU Pilkada merupakan produk Perppu yang sejak awal beranjak dari masalah. Awalnya, DPR ingin membuat UU Pilkada agar tidak akan ada lagi masalah. Namun, itu ditolak dan akhirnya Perppu lah yang dikeluarkan hingga berujung pada lahirnya UU Pilkada dalam waktu singkat.  “Kita tambal sulam, preseden UU yang dilahirkan dari Perppu akhirnya jadi masalah,” ujarnya.
Menurut politikus PKS itu, Jokowi tidak boleh menyelesaikan masalah seperti menambal ban. Apalagi Perppu Pilkada yang melegalisasi calon tunggal berpotensi memunculkan permasalahan baru. Jika Perppu tentang keberadaan calon tunggal yang sifatnya insidentil tersebut benar dibuat, maka perdebatan akan muncul, misalnya tentang keabsahan, hingga penolakan Perppu dan Pelaksana Tugas (Plt).
“Melihat tidak idealnya situasi, kita tidak bisa menitipkan ke presiden untuk bikin Perppu terus selesai. Belum tentu juga,” kata Fahri.
Meski begitu, Fahri mengatakan, jika pemerintah tetap ingin mengeluarkan Perppu, maka hal tersebut harus dikonsultasikan dengan berbagai pihak terkait, seperti parlemen, dan tidak dibuat sendiri seperti sebelumnya.  “Saya minta presiden hati-hati dengan tambalan baru ini,” ujarnya.
DPR pun lanjutnya, akan membicarakan perihal Pilkada dengan presiden dalam rapat konsultasi di Istana Bogor Rabu ini.  “Kami akan coba beritahu presiden, apa yang bisa kita lakukan untuk membuat keputusan tersebut tuntas,” kata Fahrii
Sementara itu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa saat ini KPU masih menunggu hasil putusan rapat terbatas yang diadakan Presiden Joko Widodo, Selasa (4/8) sore . “Kami hanya tinggal tunggu saja. Mau seperti apa peraturannya atau regulasinya? Kami lihat nanti,” ujar Hadar di Kantor KPU Jakarta, Selasa (4/8) petang.
Menurut Hadar, apapun yang dikeluarkan menjadi kebijakan oleh pemerintah, jika itu baik dan dapat dijelaskan secara mendetil maka pihaknya akan mengikuti aturan tersebut.
Mengenai opsi  bumbung kosong yang selama ini menjadi salah satu solusi dari adanya calon tunggal dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang, Hadar menolak mengikuti hal tersebut lebih jauh. Hanya saja dirinya menyampaikan bahwa jika opsi bumbung kosong mempunyai dasar yang jelas, maka dirinya mendukung hal tersebut.  “Bicara yang prinsip saja misalnya harus dilakukan satu pemilihan. Kalau ada gagasan aklamasi atau ditunjuk langsung, saya kira tidak pas. Pemilihan harus melibatkan masyarakat langsung dan partisipatif,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan  akan membahas mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada kemarin sore.
Presiden mengatakan  akan membahas bersama menteri terkait, seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Bawaslu. Hingga Selasa pukul 20.00 belum ada kejelasan soal terbit tidaknya Perppu terkait calon tunggal Pilkada .

PDIP Paling Dirugikan
PDIP mengaku menjadi partai yang paling dirugikan dengan ditundanya pelaksanaan Pilkada di tujuh daerah, karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon (calon tunggal).
Sebab, sebanyak 4 daerah yang Pilkadanya akan ditunda, merupakan pasangan calon yang diusung oleh PDIP. Yaitu, Kota Surabaya dan Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, serta Kabupaten Timor Tengah di NTT.
“Pasti kami merasa yang paling dirugikan, karena 4 daerah yang ditunda calon yang kami usung dan kemungkinan besar menang,” kata Ketua Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Dwi Hartono.
Ia melanjutkan, pihaknya saat ini tetap berupaya untuk melakukan lobi-lobi politik agar Pilkada di 7 daerah tersebut tidak ditunda pelaksanaannya. Menurutnya, penundaan Pilkada justru akan membuat biaya pelaksanaan Pilkada menjadi lebih besar.
Dalam hitungan PDIP, biaya yang sudah dikeluarkan KPU hingga tahap pendaftaran kemarin sudah lebih dari 20 persen dari total anggaran. Jadi, agar biaya yang dikeluarkan tidak semakin besar karena penundaan, sebaiknya pelaksanaan Pilkada tidak ditunda.
Komunikasi politik dengan partai politik lain juga terus dilakukan agar memunculkan calon tandingan di beberapa daerah yang hanya memunculkan satu pasangan calon. Hal itu juga yang kemarin dilakukan di beberapa daerah yang sebelumnya masuk dalam daftar pasangan calon tunggal. Hanya saja di 7 daerah komunikasi antar parpol belum berhasil alias buntu.
Akibatnya, 7 daerah hanya ada 1 pasangan calon tunggal saja. Tiga daerah lagi memang bukan pasangan calon yang diusung oleh PDIP. Seperti Kota Mataram NTB hanya memunculkan pasangan dari partai Golkar, Kota Samarinda di Kalimantan Timur yang diusung oleh Demokrat, Nasdem, dan Gerindra.
Satu lagi daerah yang akan ditunda pelaksanaan Pilkadanya ada di Kabupaten Pacitan Jawa Timur yang diusung oleh Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem.
PDIP berharap, KPU bersedia memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah. Meskipun, soal perpanjangan masa pendaftaran menjadi kewenangan mutlak dari KPU. Dengan adanya penambahan masa pendaftaran ini, PDIP akan memaksimalkan waktu agar tidak hanya 1 pasangan calon yang akan mendaftar.
Menurut Bambang, gagalnya 4 daerah memajukan pasangan calon menjadi lawan PDIP menjadi catatan bagi internal PDIP. Sebab, yang memiliki masalah serupa sebenarnya bukan hanya di 7 daerah tersebut. Namun, selain 7 daerah itu, persoalan pasangan tunggal dapat diselesaikan.  “Tergantung daerah masing-masing, sebagian bisa menyelesaikan, sebagian tidak, dari internal PDIP kita sudah nge-push, tapi seperti di Kota Surabaya misalnya, gagal di detik-detik terakhir,” tegasnya.
PDIP Kota Surabaya menyikapi masalah calon tunggal yang terjadi dalam Pilkada Surabaya 2015 ini sebagai sesuatu yang genting. Oleh karena itu,  Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana mengusulkan kepada KPU agar dilakukan referendum.
“Ini sangat genting sekali. Permasalahan calon tunggal ini baru muncul selama proses Pilkada. Bagaimana kalau sampai fenomena calon tunggal ini terjadi saat Pemilu 2019 mendatang? Dengan dilakukannya referendum maka penundaan Pilkada Surabaya sampai 2017 tidak perlu terjadi,” katanya saat pernyataan sikap PDI Perjuangan Kota Surabaya terhadap ancaman penundaan Pilkada 2015 di Kantornya yang terletak di Jalan Kapuas 68 kemarin.
Menurut Whisnu, usulan PDIP untuk dilakukannya referendum ini merupakan sebuah langkah untuk tidak menyandera hak pilih rakyat Surabaya. Menurutnya, calon tunggal itu bukan berarti ditunda, melainkan skema bumbung kosong dan proses demokrasi tetap dijalankan. “Itu adalah solusi paling bijak. Hak rakyat Surabaya untuk tetap bisa memilih bisa diakomodir. Referendum adalah sebuah solusi,” terangnya.
Selain itu, untuk mencari jalan keluar permasalahan ini PDIP juga mendesak pemerintah agar turun tangan mengatasi rumitnya Pilkada Surabaya 2015.”Kami mendesak pemerintah melalui Mendagri atau presiden untuk segera mengeluarkan keputusan yang setara undang-undang untuk mengurai masalah ini,” tambah Whisnu. [ira,geh,cty]

Tags: