Yusril Serahkan Bukti Status Strata Title yang Diminta Pedagang Pasar Turi

Abdul Habir, selaku saksi pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi saat menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu (17/1). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/1). Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Henry membeberkan fakta-fakta perihal strata title stan Pasar Turi.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Rochmad mengagendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya yakni, advokat Abdul Habir (pelapor) dan Mochammad Ilham (pedagang). Sementara ketua tim kuasa hukum Henry, Yusril Ihza Mahendra menunjukkan bukti yang membuat kedua saksi tak berkutik.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim dan saksi, Yusril menyertakan bukti berupa surat berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi yang ditandatangani para perwakilan pedagang dan Pemkot Surabaya pada 2010. Isi surat tersebut, tercantum permintaan para pedagang yang meminta agar status stan Pasar Turi menjadi strata title.
“Izinkan kami mengajukan ke Majelis Hakim bukti adanya berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi antara para pedagang dan Pemkot Surabaya,” kata Yusril di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/1).
Berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi tersebut ditandatangani oleh para pejabat Pemkot Surabaya dan para pedagang Pasar Turi, di antaranya Mochammad Husnin, Adam, Abdul Muin, dan Salim. Dalam berita acara rapat tertanggal 24 Maret 2010 ini, beber Yusril, permintaan strata title sebenarnya merupakan keinginan para pedagang, bukan PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
“Pada poin nomor dua, kelompok Tim Pemulihan Pasca Kebakaran Pasar Turi (TPPK Pasar Turi) meminta diberikan hak milik atas satuan rumah susun non hunian (strata title) dengan jangka waktu kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ke tiga (PT GBP),” jelas Yusril membacakan berita acara tersebut.
Saat ditanya apakah dirinya mengetahui perihal adanya berita acara rapat tersebut, Abdul Habir justru mengaku tidak mengetahui. “Saya baru ini mengetahui (berita acara rapat) bukti tersebut saat ditunjukkan ke Majelis Hakim,” kata Abdul yang juga berstatus sebagai pelapor pada kasus ini.
Tak hanya itu, Abdul mengaku hanya sekilas mempelajari perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP. Anehnya sebagai pelapor, Abdul ternyata tidak begitu paham isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dan investor berikut kewajiban kedua belah pihak. “Saya baca perjanjiannya tapi tidak seluruhnya, hanya pokok-pokoknya saja. Saya hanya fokus mempelajari masalah status strata title,” ungkapnya.
Abdul juga mengaku pada September 2014, dirinya diberi kuasa oleh tujuh orang yang mengaku sebagai pengurus perkumpulan pedagang Pasar Turi. Bahkan Abdul yang juga berprofesi sebagai advokat ini tidak bisa menunjukkan bukti, tapi hanya berdasarkan keterangan pedagang sepihak.
“Pedagang memberi kuasa kepada saya untuk melaporkan terdakwa ke polisi, jadi laporan saya dari keterangan pedagang saja,” tambahnya.
Sementara itu, pada sidang kali ini Yusril juga sempat mengklarifikasi keterangan saksi Mochammad Ilham yang mengaku pernah mendatangi dirinya terkait kasus Pasar Turi. “Begini waktu itu empat orang dan salah satunya saksi mengaku sebagai perwakilan tiga ribu pedagang korban kebakaran Pasar Turi mendatangi kantor saya. Namun saya tidak percaya begitu saja,” katanya.
Setelah melakukan kroscek, ternyata empat orang tersebut hanya mewakili 21 pedagang, bukan tiga ribu pedagang. “Kalau saya dikatakan tidak pro rakyat, nyatanya yang sudah membeli stan sebanyak tiga ribu pedagang. Dan tidak pernah ada tanda tangan saya menjadi kuasa hukum saksi,” tegas Yusril.
Dalam persidangan, saksi Ilham juga mengaku mempunyai sebanyak tujuh stan. Lima di antaranya membeli buku stan dari pedagang lama sehingga mendapatkan harga subsidi. Padahal, berdasarkan aturan perolehan stan, hanya pedagang lama yang mendapatkan subsisdi dan tidak berlaku untuk pembeli baru.
“Lima stan saya beli dari buku stan pedagang lama, dua stan atas nama saya dan orangtua saya,” pungkas Ilham. [bed]

Tags: