Zakat (dengan) Martabat

Kerumunan warga miskin berebut zakat (berupa bingkisan sembako maupun uang), seharusnya tidak perlu terjadi. Lebih lagi, antrean panjang di bawah terik matahari, sampai menimbulkan korban (jatuh pingsan). Zakat seharusnya diberikan oleh aghniya’ (orang kaya) secara bermartabat. Warga miskin tidak perlu antre, cukup menunggu di rumah. Diharapkan, dengan zakat tidak ditemukan keluarga yang kelaparan pada hari raya Idul Fitri.
Hakikat zakat (menurut kaidah agama), merupakan hak keluarga miskin yang “terselip” dalam tumpukan harta keluarga kaya. Sehingga wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada pemilik hak (fakir miskin). Tenggang waktu penyerahan zakat sangat terbatas, sampai menjelang shalat Idul Fitri. Sehingga nominal riil zakat, seyogianya telah dihitung pada saat mulai puasa Ramadhan. Toh, nilai zakat tidak besar, hanya 2,5% (untuk uang) sampai 5% (zakat mal, berupa hasil perkebunan).
Nilai tidak elok (dan malu), manakala harta masih “terselip” hak fakir miskin. Bahkan ajaran agama merekomendasikan negara (pemerintahan) turut dalam pengumpulan zakat. Karena itu seluruh negara (terutama negara mayoritas berpenduduk muslim) selalu memiliki lembaga penyaluran zakat. Pada negara dengan muslim minoritas, pengumpulan zakat dilakukan oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat, NGO).
Di Indonesia, sejak lama telah didirikan BAZ (Badan Amil Zakat) di pusat dan seluruh daerah (kabupaten dan kota). Selain melalui BAZ yang dikoordinir Pemda, banyak pula diurus organisasi masyarakat yang kredibel. Maka penyaluran zakat bisa diverifikasi secara  by name by address, wajib tepat sasaran. Potensi zakat, sesungguhnya sangat dahsyat. Namun penggunaannya harus selalu disesuaikan dengan syariat.
Selama lima tahun terakhir, nilai zakat nasional selalu di atas Rp 200-an trilyun per-tahun. Maka andai dikelola, dapat menjadi solusi untuk mengentas kemiskinan. Namun penghimpunan melalui badan zakat nasional (Baznas) selama ini belum efektif. Sehingga kurang berdayaguna. Maka pemerintah menggagas pembentukan lembaga keuangan syariah, yang akan menerima setoran zakat.
Sehingga pemberian zakat, kelak, bukan hanya berupa beras (untuk konsumsi selama sepekan keluarga miskin). Melainkan boleh jadi, ditambah dengan modal kerja setelah Idul Fitri. Jika didampingi manajemen usaha, keluarga miskin bisa bangkit. Yang semula diberi zakat, akan bisa berubah menjadi muzaki (pemberi zakat) pada tahun berikutnya.
Pucuk pimpinan pemerintah Indonesia, juga memandang sangat urgen segera merespons pemanfaatan zakat. Lembaga terkait keuangan (dan keagamaan) telah diminta menyusun proposal. Visinya, segera membentuk LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang). Termasuk di dalamnya zakat dari sektor perkebunan dan usaha lain. Serta wakaf berupa aset bergerak (kendaraan bermotor) dan tidak bergerak (bangunan dan tanah).
Pembentukan LKS PWU, telah ditetapkan dalam rapat terbatas kabinet. Antaralain diikuti Kementerian Agama, Keuangan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serta BI (Bank Indonesia). Tujuannya untuk memberdayakan ekonomi umat sekaligus menggerakkan ekonomi nasional. Khususnya pada sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Potensi zakat, niscaya berkembang (bertambah besar) seiring perbaikan pendidikan (keagamaan) dan pertumbuhan ekonomi.
Namun pembentukan LKS PWU mesti dilakukan secara cermat. Sebab sebenarnya, zakat, wakaf dan sedekah, merupakn domain umat. Bukan domain pemerintah. Selama ini masyarakat menyerahkan zakat, dan wakaf kepada tokoh masyarakat setempat. Antaralain, kepada ulama pengasuh pesantren, madrasah, dan rumah yatim piatu. Serta kepada organisasi masyarakat (NU, Muhammadiyah dan ormas lain).
Ormas Islam, sampai unit ke-rohani-an di kampung-kampung, sudah terbiasa pula menyalurkan zakat secara jujur. Termasuk menolak pemberian zakat dengan cara tidak bermartabat (antre). Pemerintah hanya perlu mem-fasilitasi me-mudah-kan penerimaan dan penyaluran zakat, menjaga martabat keluarga miskin.

                                                                                                        ——— 000 ———

Rate this article!
Zakat (dengan) Martabat,5 / 5 ( 1votes )
Tags: