Zakat Memakmurkan

Kemanfaatan zakat patut diupayakan sebagai potensi kemakmuran rakyat. Dengan PDB per-kapita sebesar Rp 70 juta, mayoritas rakyat Indonesia tergolong muzakki (wajib zakat). Sehingga potensi zakat nasional tahun 2023 diperkirakan bisa mencapai Rp 307,5 trilyun. Dana besar zakat terutama dari perhitungan zakat penghasilan, jasa pertanian, peternakan, kelautan, dan sektor lainnya. Belum termasuk zakat fitrah yang biasa dibayarkan pada setiap menjelang Idul Fitri, bagai “habis pakai.”

Sejak awal syariat Islam, manfaat zakat ber-prinsip dari rakyat untuk rakyat. Paradigma zakat hingga kini masih bersifat “sukarela.” Bahkan hingga kini belum terdapat profesi (dan lembaga) konsultan zakat yang diminta menghitung nilai zakat per-orangan (penghasilan). Zakat maal (harta kekayaan) masih dihitung secara self assessment, seperti pajak. Namun nominalnya masih banyak yang disembunyikan oleh muzakki (wajib zakat).

Padahal pada zaman Nabi Muhammad SAW, zakat bersifat wajib. Sehingga menunaikan zakat bukan hanya dengan disetor oleh muzakki. Melainkan dipungut oleh petugas. Secara lex specialist telah diterbitkan UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat. Pada pasal 23 ayat (2) dinyatakan, “Bukti setoran zakat digunakan sebagai pengurang penghasuilan kena pajak.” Nyata-nyata berkait langsung dengan pajak penghasilan (PPh). Yakni, pengurangan pada penghasilan bruto.

Menunaikan zakat mal pada kalangan kaya muslim Indonesia, sangat menguntungkan. Termasuk konglomerasi (holding company) yang dimiliki muslim. Karena penghasilan bekurang (setelah menunaikan zakat), maka penghasilan kena pajak otomatis berkurang. Namun masih diperlukan “kejujuran” dalam menghitung asset kena zakat. Sehingga tiada lagi “hak orang lain” yang tersembunyi dalam kekayaan, bersifat barang haram.

Pemerintah mengelola zakat untuk pemberantasan kemiskinan. Berdasar UU 23 Tahun 2011, pemerintah membentuk Baznas, terdiri dari 11 personel (3 dari unsur pemerintah). Juga Baznas propinsi, serta Baznas Kabupaten dan Kota. Peraturan, dan jenis zakat, seluruhnya berdasar syari’ah. Jenis zakat terdiri dari zakat maal (berupa emas, perak, uang, surat berharga, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, tambang, dan penghasilan). dan zakat fitrah.

Khusus zakat fitrah berupa beras yang diserahkan oleh setiap orang (termasuk anak bayi), biasanya dikelola panitia zakat di kampung. Bahkan setiap mushala, langar, dan masjid di kampung, telah memiliki panitia zakat. Saat ini “di-supervisi” UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap wilayah kecamatan. Baznas juga memberi wewenang (dan supervisi) pada BUMN, perusahaan swasta, Organisasi masyarakat (Ormas) membentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat).

LAZ bertugas memungut zakat setiap muslim di perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta. Telah banyak LAZ di tengah masyarakat, menjadi pemungut terbesar. Walau sebenarnya kepercayaan masyarakat belum sepenuhnya optimal. Hanya sekitar 5% dari total potensi zakat yang bisa dipungut. Begitu pula Baznas hanya mampu memungut 5,2% zakat. Terutama dari zakat PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan kalangan pegawai BUMN.

Tetapi lembaga zakat (Badan Amil Zakat Nasional, Baznas) belum mampu mengoptimalkan pemungutan zakat. Pada tahun 2022, perolehan Baznas ditargetkan mencapai Rp 26,2 trilyun. Ter-realisasi sebesar Rp 21 trilyun (80% lebih). Ditargetkan terdapat sebanyak 56 juta penerima manfaat dari pengumpulan zakat. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik), sebanyak 28% mustahik gakin, sudah terentas dari status miskin. Sehingga program pengentasan kemiskinan bagai memperoleh jurus baru melalui zakat.

Terbukti, zakat sangat membantu pemerintah mengurus keluarga miskin. Program pengentasan kemiskinan lebih cepat 3,5 tahun. Sebanyak 36% gakin mustahik, kini telah berpotensi menjadi pembayar zakat. Sehingga jumlah pembayar zakat akan bertambah pada setiap tahun.

———– 000 ————-

Rate this article!
Zakat Memakmurkan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: