Zakat Sebagai Solusi Problematika Kemiskinan

bosOleh:
Nur Cholissiyah, S.Pd
Mantan aktivis HMI Cabang Bojonegoro, Guru Bahasa Inggris SMP Negeri 3 Kedungadem-Bojonegoro-Jawa Timur.

Dibulan Ramadan ini ada satu kewajiban lagi  bagi umat muslim selain  melaksanakan puasa yakni menunaikan zakat.Zakat menurut istilah agama islam artinya” kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.”(H. Sulaiaman Rasyid, 2011:192).
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ke lima Hukumnya fardu ain atas tiap-tiap  orang yang cukup syaratnya. Zakat ini sudah dikenakan setiap orang yang mengaku diri islammeskipun seorang bayi yang baru saja lahir bagi nya wajib di keluarkan zakatnya oleh orang tuanya. Begitulah islam mengaturnya.
Esensi Zakat
Adapun zakat menurut jenis nya ada 2, yakni zakat maal dan zakat fitrah.  Zakat maal wajib dibayarkan ketika benda kepemilikan yang wajib dizakati itu sudah sampai nisabnya dan sudah sampai satu tahun. Benda -benda kepemilikan yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain: 1)binatang ternak;2)Emas perak;3)Biji makanan yang mengenyangkan (seperti beras,jagung, gandum dan lain sebagainya); 4)Buah-buahan;dan  5)harga perniagaan. Sementara zakat fitrah, zakat ini dibayar bersamaan pelaksanaan puasa, nabi menganjurkan  alangkah baiknya jika di bayar ketika malam hari raya idul fitri. Kenapa demikian? Tentu Nabi memiliki maksud dan tujuan, yakni agar fakir miskin di lingkupi suasana suka cita dalam merayakan hari raya idul fitri.
Banyak ayat alquran menyebutkan bahwa perintah zakat ini beriringan setelah perintah sholat “waaqiimussholata waatuzzakaah”yangartinya”dirikanlah sholat dan bayarkanlah zakat hartamu” “(An-niasa:77), Betapa pentingnya zakat ini diperhatikan dalam islam posisinya sama dengan perintah sholat ini menandakan bahwa Islam tidak hanya mengatur  hubungan vertikal manusia dengan Tuhannya, akan tetapi juga sangat memperhatikan aspek sosial hubungan horizontal antara manusia dengan manusia. Atau bisa dikatakan  seseorang itu belum dikatakan beriman jikalau  seseorang itu belum melaksanakan  keduanya.
Selain itu juga ada perintah lain dalam sebuah hadist di sebutkan  yang artinya” Islam itu di tegakkan diatas 5 dasar;(1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammmad itu utusan Allah. (2) mendirikan sholat lima waktu, (3)  membayar zakat, (4) mengerjakan ibadah haji ke Baitullah,(5) berpuasa dalam bulan ramadan.”( sepakat Ahli Hadist)”.Dari hadist diatas jelas bahwa pondasi seseorang yang berpredikat iman adalah bagaimana ke lima dasar itu mampu di implentasikan dalam kehidupannya.
Sense of Humanity Umat
Secara kasat mata bisa kita lihat pula bahwa perintah zakat itu bentuk perintah  yang memiliki fungsi sosial kemanusian. Benarkah  zakat ini mampu mengasah rasa kemanusian(sense of humanity)dikalangan umat islam? Bagaimana Islam mengatur harta kepemilikan yang sudah sampai nisabnya itu di belanjakan? Apakah islam salah satu agama yang sangat menonjolkan keberpihakkan terhadap kaum lemah?
Jawabnya ya benar, kehadiran islam  memang benar -benar “rahmatan lil alamin”bagi bumi dan seiisinya. Islam memang  sudah di setting Allah untuk menjawab solusi-solusi bagi problematika hidup manusia. Problem kemiskinan misalnya,  Problem kemiskinan sepertinyaakan selalu ada di setiap  kehidupan ini, karena ini adalah sunnatullah , tujuannya adalah untuk menguji  kegigihan manusia dalam usaha mengubah kehidupannya menjadi lebih bermartabat tentunya dibarengi  dengan kerjakeras, keuletan dan ketelatenan.
Seperti firman Allah Yang artinya “Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kalau bukan kaum itu  merubah dengan tangannya”.Jelas sekali  ayat ini mendorong manusia untuk tidak hanya berpangku tangan, islam mengajarkan para pemeluknya bekerja keras  untuk mencapai kehidupan yang layak agar  mampu menjalankan tugas-tugas kemanusianya dengan baik.  Kalaupun toh ada kemiskinan yang masing menggurita di negeri ini , ini juga merupakan ujian kesabaran  bagi kaum papa sekaligus bentuk ujian bagi kaum berharta, bagaimana keduanya bisa saling take dan givesehingga tercipta sebuah harmoni yang saling membutuhkan antara satu dengan lain. Perintah zakat menghadirkan rasa kemanusian bagi kaum berharta  ketika melihat segala keterbatasan yang di miliki kaum miskin, bagaimana tidak? Kedua hal ini saling terikat satu sama lain “sikaya” butuh “si miskin” untuk meringankan tugas-tugas hidupnya, begitu juga” si miskin” butuh “si kaya” untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, mereka laksana bersimbiosis mutualisme, ini bisa dilihat tentunya mereka yang memiliki mata batin yang tajam , akan tetepi bagi mereka yang rabun mata batinnya ( =tidak mendapat hidayah dari Allah), ini tentunya sesuatu yang amat berat mengeluarkan sebagaian hasil dari jerih payahnya untuk di berikan kepada orang lain.
Bagaimana kaum berharta tidak membutuhkan kaum lemah?, dalam  alqur’an di sebut yang artinya”Ambillah dari harta sedekah( zakat) untuk membersihkan dan menghapuskan kesalahan mereka”( At-taubah: 103). Kata “ambillah” ini menyiratkan sebuah keharusan  berzakat yang harus dikeluarkan bagi kaum berpunya, bahkan perintah untuk mengambilnya. Bahwa sesungguhnya  dalam harta-harta itu ada hak-hak orang miskin, fungsinya untuk membersihkan dan menghapus kesalahannya bagi orang- orang berpunya,  sementara “si miskin” merasa beban hidupnya ringan akan kebaikan “si kaya” , mereka hidup  saling membutuhkan dan kasih mengasihi, “si kaya” memberinya dengan senang hati tanpa mengeluarkan kata-kata menyakitkan semestara “si miskin” menerima dengan suka dan gembira. betapa indahnya islam mengatur ini semua, betapa kuasanya Allah menciptakan “si kaya” dan “si miskin” , Allah mempunyai tujuan  agar mereka saling  ta’awanu allah bi’ri watttaqwa (= saling bertolong tolongan dalam kebaikan dan takwa).
Masalah  kemiskinan  di masyarakat sebetulnya bisa diatasi dengan berbagai cara terkait dengan zakat.
Pertama,di kalangan umat muslim yang berharta sadar akan kewajiban  zakat yang dikenakan kepadanya. Zakat maal misalnya  ketika harta benda kepemilikannya itu  mencapai satu nisab, baginya 2,5 %hak kaum lemah dari total harta kepemilikannya. Satu nisab barang dagangan bisa di kruskan dengan senilai 20 dirham atau sama dengan 85 gram logam emas murni (Terjemahan Nailul Authar:1183) di kali harga per gram logam emas murni di pasaran saat ini,kalau sudah lebih berarti wajib baginya berzakat. Nah dari 2,5% harta-harta itu kalau di kumpulkandari seluruh orang-orang di indonesia ini, barang kali bisa memodali para penggangguran yang indonesia untuk melakukan usaha-usaha kecil guna kelangsungan hidupnya yang lebih layak.
Kedua,perlunya sebuah satu kesepahaman di antara umat, dan barangkali yang menjadi kendala adalah bervariasi kesepahaman masing-masing individu. Kerena di pungkiri ataupun tidak umat islam di indonesia ini adalah sangat beragam tingkat pemahamannya terhadap  syariat islam. Dengan kata lain,  di butuhkan kesadaran yang cukup tinggi tentang hakikat zakat;
Ketiga,diperlukan sebuah lembaga pengelolaan zakat yang kredibel dan akuntabel dan memiliki sense of humanity yang tinggi demi terciptanya pemerataaan kemakmuran.Artinuya, barangkali cara itu bisa memicu diri kita pribadi untuk lebih meningkatkansense of humanitydan memiliki kesadaran berzakat. Baik dikalangan keluarga dan masyarakat. Dalam konteks demikian, umat muslimdengan sendirinya dapat mengimplementasikan konsep Islam dan sekaligus mengurangi problematika kemiskinan di negeri kita pada umumnya dan di Bojonegoro pada khususnya.Bukan begitu para pembaca?

——————- *** ——————–

Tags: