Zonasi Beri Kesempatan Pendidikan Gratis Berkualitas Mitra Warga

Khofifah Indar Parawansa

Akan Terapkan Sistem SKS tiap SMA Negeri di Setiap Zona
Surabaya, Bhirawa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi memberikan harapan baru bagi keluarga tidak mampu. Pasalnya, dalam aturan Permendikbud no 51 tahun 2018, sebesar 20 persen dari total daya tampung sekolah. Namun, bagi orangtua yang mempunyai anak dengan kemampuan akademik hal itu justru memberikan kekhawatiran. Salah satunya, menurunnya prestasi akademik anak karena adanya sistem seleksi yang tidak berdasarkan kemampuan akademik dan NUN (Nilai Ujian Nasional).
Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansah menyampaikan bahwasannya harus ada upaya untuk membangun kesepakatan bersama dalam memutus mata rantai kemiskinan. Sebab, menurut dia, penerapan sistem zonasi justru memberikan kesempatan pendidikan yang sama bagi anak-anak yang kurang mampu.
Menurunnya prestasi, justru dikatakan Khofifah tidak ada sangkut pautnya dengan kuota yang diberikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Sebab, Pemprov Jatim, melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim rencananya akan menerapkan sistem SKS untuk SMA negeri di setiap zona.
“Rasanya tidak ada alasan untuk itu (ter down-grade prestasinya, red). Sistem SKS justru memungkinkan mereka untuk tetap berpacu dengan prestasi,”ungkap dia.
Di luar itu, katanya, tanpa sistem (SKS,red) ini pun, orangtua masih bisa mencari tambahan untuk meningkatkan kualitas prestasi putra-putrinya. Apakah kursus mandiri atau kelompok. Bahkan kursus lain yang tidak ada kaitannya dengan academic achievement, misalnya kursus musik, kursus nari dan sebagainya, masih bisa dilakukan. Artinya, bagi keluarga mampu, mereka tetap bisa menambahkan apa yang diinginkan oleh anak maupun keluarga.
“Saya mengerti bahwa memang tidak semua regulasi menguntungkan semua orang. Bahkan mungkin tidak semua orang diuntungkna dengan aturan. Tapi sistem ini, bagi keluarga tidak mampu, ini menjadi ruang, menjadi cara efektif untuk memutus mata rantai kemiskinan. Yaitu memberikan kesempatan yang sama bagi anak didik,”papar dia.
Khofifah juga menuturkan, dalam hal ini, kebijakan zonasi sebagai starting point untuk memberikan ruang bagi anak kurang mampu dalam memberikan pendidikan gratis dan berkualitas. ia meminta agar semua pihak dan stakeholder untuk mengawal dan mengontrol sistem zonasi.
“In sha Allah tidak ada penurunan kualitas pendidikan. Sebaliknya kita ingin mendirikan sekolah unggulan dan favorit di setiap zona karena publik sering memberikan presepsi seperti itu. sehingga ini jadi referensi dari zona yang ada,”pungkas dia.
Sementara itu, Plt Dindik Jatim, Hudiyono menuturkan usai diperbolehkannya penggunaan SKTM (surat keterangan tidak mampu) jika tidak mempunyai KIP, data yang masuk per tanggal 14 Juni dengan menggunakan sistem offline sebesar 70 persen. Jika jumlah itu belum memenuhi kuota, pihaknya akan membuka lagi jalur mitra warga pada tanggal 20 Juni mendatang.
“Jangan karena wacana ini, kemudian banyak yang berbondong-bondong membuat SKTM. Tetap kita lihat dan lakukan pelacakan keaslian suratnya. Artinya surat harus legal. Dan yang bersangkutan harus sesuai dengan persyaratan untuk jalur mitra warga. Jika tidak sesuai maka akan didiskualifikasi siswanya. Jadi harus hati-hati,” katanya. [ina]

Tags: