71 Warga di Kabupaten Probolinggo Disanksi Akibat Tak Patuh

Langgar protokol kesehatan dihukum push up.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Di Kota Probolinggo Tak Bermasker Dihukum Ucapkan Janji
Kota Probolinggo, Bhirawa
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Bagian Penegakan Hukum, terus melakukan penegakan protokol kesehatan. Selama penegakan 71 warga dikenai sanksi karena melanggar. Di Kota Probolinggo takbermasker dihukum mengucapkan janji didepan umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Aruman, Sabtu (29/8) menuturkan, pihaknya terus melakukan upaya penegakan protokol protokol kesehatan. Bagi mereka yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.

“Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) protokol protokol kesehatan terus kami lakukan. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, ”katanya.

Dalam setiap penegakan pihaknya tidak langsung menjatuhkan sanksi. Tetapi, sanksi diberikan secara bertahap. Tidak setiap penegakan dijatuhkan sanksi. “Ada kalanya kami berikan teguran dan juga langsung disanksi,” terangnya.

Pihaknya hari ini Sabtu (29/8) kembali melakukan pendisiplinan protokol kesehatan. Semua anggita Satpol PP terjun ketempat keramaian yang ada di setiap kecamatan. Mereka bekerja sama dengan pihak polsek untuk menjalankan protokol kesehatan.

“Untuk hari ini beberapa ditemukan. Tetapi, tidak kami sanksi hanya teguran, ”jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, selama penegakan protokol protokol kesehatan yang telah disanksi ada sekitar 71 orang. Mereka terkena di seluruh kecamatan. Baik di pasar atau di tempat wisata. Tujuan pemberian sanksi sendiri untuk menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan ketika keluar rumah.

Dalam rangka mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kota Probolinggo menuju Jawa Tim Bermasker (Jatim Bermasker), Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota menggelar giat penegakan hukum disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat pengguna jalan, Sabtu (29/8).

Dalam giat tersebut petugas selain memberi himbauan terkait penegakan hukum disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat pengguna jalan, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkendara.

Kapolres Probolinggo Kota melalui Kasat Lantas AKP Tavip Hariyanto menjelaskan, dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, kami dari Satlantas melaksanakan himbauan humanis kepada pengguna jalan agar selalu mengunakan masker, serta membagi bagikan masker kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya yang belum menggunakan masker.

Disamping itu, lanjutnya, petugas selain mengatur keamanan, mengatur lalu lintas, petugas juga menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar patuh mentaati aturan lalu lintas dan menerapkan disiplin protokol kesehatan, diantaranya melakukan Physical Distancing, pakai masker, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Probolinggo.

“Selain memberi himbauan, petugas juga memberi teguran dan hukumam kepada warga yang tidak memakai masker dengan cara mengucap janji akan selalu memakai masker sebanyak 10 kali. Dengan maksud agar selalu menggunakan masker. Cuci tangan pakai sabun secara rutin atau gunakan hand sanitizer,” ungkap Kasat Lantas AKP Tavip Hariyanto.

Ia juga jelaskan, bahwa giat penegakan hukum disiplin protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di kota Probolinggo menuju Jatim Bermasker ini diantaranya adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dan pengguna jalan agar menggunakan masker, menerapkan physical distancing (Masyarakat selalu melaksanakan protokol kesehatan) dan masyarakat agar ikut membantu dalam memutus penyebaran Covid-19, tambahnya.(Wap)

Tags: