80 Anggota PSHT Situbondo Diamankan, 45 Orang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andika bersama Direskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andreas Ratulangi saat memimpin acara konferensi pers kasus perusakan rumah Rabu (12/). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Dua hari paska kasus perusakan puluhan rumah di dua desa di Kabupaten Situbondo, polisi akhirnya berhasil menetapkan sedikitnya 45 orang menjadi tersangka. Kepastian kabar ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polda Jatim di Mapolres Situbondo Rabu (12/8) kemarin.

Dalam rilis tersebut hadir Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andika dan Direskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andreas Ratulangi berikut Kabid Propam Polda Jatim.

Menurut Trunoyudo, hingga saat ini penyidik masih terus bekerja dan melakukan pengejaran bagi pelaku yang lain. Kata Trunoyudo, pihaknya akan segera menuntaskan kasus perbuatan pidana ini dengan meminta pertanggungjawaban hukum.

Kata dia, saat ini polisi sudah mengamankan 80 oknum PSHT dan 45 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andika.

Trunoyudo menambahkan, dari 45 oknum anggota PSHT yang sudah diamankan sudah dilakukan penahanan. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan puluhan rumah warga dan sejumlah fasilitas lain.

“Ya sampai hari ini, Polisi sudah mengamankan 80 orang dan melakukan pemeriksaan. 45 orang diantaranya ditetapkan tersangka. Jumlah itu terdiri dari orang dewasa dan anak di bawah umur,” bebernya.

Trunoyudo kembali menegaskan, ada dua tempat kejadian perkara dalam kasus ini. Pertama, terjadinya suatu tindak pidana kekerasan atau penganiayaan di Desa Kayuputih Kecamatan Panji. Selanjutnya, sebut Trunoyudo, di TKP kedua, terjadinya perusakan secara bersama-sama di Desa Trebungan dan sisanya satu area dengan Desa Kayuputih.

“Kejadian itu secara spontan, akibat dari euforia, termasuk jiwa korsa sesama anggota seperguruan. Ini jiwa korsa yang salah. Ini jiwa korsa yang tidak perlu dikembangkan. Tidak perlu euforia kalau sampai terjadi bentrokan,” katanya.

Trunoyudo sangat menyayangkan perbuatan sebuah organisasi pencak silat yang hakikatnya melindungi masyarakat khususnya kaum lemah, justru membuat perusakan, apalagi didalamnya melibatkan anak-anak di bawah umur.

“Justeru yang sangat disesalkan, menjelang hari Kemerdekaan RI ini harusnya tidak terjadi hal semacam ini. Kita ini ada dalam satu bangsa dan kita harus bersatu,” ujar Trunoyudo.

Lebih jauh Trunoyudo menerangkan saat ini ada beberapa alat bukti yang sudah berhasil diamankan. Diantaranya sejumlah bendera merah putih yang terdapat noda darah, telepon seluler, kaca akibat kerusakan yang dilakukan pelaku. Khusus untuk pelaku yang diduga berasal dari luar Kabupaten Situbondo, polisi masih intensif melakukan penyelidikan dan pengejaran. “Ya, kami melakukan pendalaman dan penyidikan,” imbuh Trunoyudo Wisnu Andika.

Sebelumnya ada sekitar 200 orang oknum anggota PSHT melakukan konvoi setelah lulus tes sebagai warga PSHT pada Minggu 9 Agustus 2020 lalu. Disaat konvoi itulah, sebagian dari mereka mengambil bendera merah putih yang tertancap di depan rumah warga.

Pemilik bendera yang merupakan warga Desa Kayuputih, menegur anggota PSHT tersebut. Karena tidak terima ditegur, mereka memukul pemilik bendera termasuk empat orang warga yang berniat melerai saat terjadi pemukulan.

Kejadian ini lalu berlanjut pada keesokan harinya sekitar pukul 02.00 WIB. Disana ada segerombolan oknum anggota PSHT itu kembali ke tempat kejadian. Mereka tampak mengamuk dan merusak puluhan rumah di sepanjang jalan Desa Kayuputih dan Desa Trebungan. Belasan kios dan empat unit mobil yang terparkir berikut tiga buah warung menjadi sasaran amukan hingga mengalami kerusakan parah. [awi]