Bank Ekonomi Tak akan Bebani Nasabah

Surabaya,Bhirawa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Maret 2014 secara efektif akan memungut iuran ke industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dengan kisaran iuran ke OJK sebesar 0,03-0,06%. Namun pungutan itu menjadi tanggung jawab pihak jasa keuangan dan tidak boleh dibebankan ke nasabah.
Bank Ekonomi berjanji tidak akan membebani nasabahnya untuk memenuhi pungutan yang akan dilakukan oleh OJK, penegasan tersebut kemarin disampaikan Director Operational Bank Ekonomi, Jefry Adiguna Rabu kemarin (5/3) di ruang kerjanya. “Jadi kita akan memenuhinya tanpa harus membebankan pada nasabah kami,”ungkapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan UU perbankan, OJK berhak melakukan pungutan sebesar 0,03 % s/d 0,06% pada pelaku jasa keuangan baik bank maupun non bank.  [ma]

Rate this article!
Tags: