BP2MI Berharap Pemda Aktif Pemulangan Jenasah PMI

Jenasah pekerja migran yang meninggal di Malaysia, yang tiba di rumah duka

Lumajang Bhirawa
Kabar simpang Siur terkait habisnya anggaran yang dikhususkan untuk pemulangan Jenasah PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal , akibat sebagian anggaran terserap pada penanganan covid 19 terjawab sudah, di mana info yang beredar bahwa ke depan pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia ilegal, harus diurus secara mandiri oleh keluarga, dibantah oleh Happy mei ardeni, SE , selaku kepala UPT BP2MI wilayah surabaya Jawa timur.

Dari keterangan melalui via seluler(26/8) , Happy mei ardeni, SE, selaku kepala UPT BP2MI wilayah surabaya Jawa timur, yang menjelaskan bahwa pihaknya menjelaskan bahwa meskipun ada pemangkasan anggaran untuk Covid 19, situasinya masih pada batasan aman, sehingga pihaknya tetap akan berupaya untuk melakukan perlindungan dan bantuan terhadap Pekerja migran termasuk pada proses pemulangan Jenasah PMI baik yang legal maupun ilegal sesuai dengan amanah Undang undang.

” cuma kami berharap agar Pemerintah daerah untuk lebih aktif dan bersinergis dengan BP2MI baik yang ada di Provinsi maupun pusat dalam rangka penanganan masalah Pekerja Migran,seperti yang diamanahkan dalam Udang Undang nomer 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,”ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Happy mei ardeni juga menyampaikan bahwa menurut undang undang tersebut peran pemerintah daerah juga diatur di dalam pasal pasal tersebut, untuk itu pihaknya berharap agar pemerintah daerah juga lebih aktif dan bersinergis khususnya dalam penanganan pekerja migran dalam hal ini pada proses pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia.

Peristiwa tersebut berkaitan dengan proses pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia Illegal ,asal Lumajang Juhariyah (50th) asal Dusun Lalang Desa Tunjung kecamatan Randuagung yang meninggal di tempat kerjanya di Malaysia ,akibat terkena penyakit Myocardial infarct post laparatomy, dimana pada proses persyaratannya sempat di informasikan bahwa pihak korban harus minta rekomendasi dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati, untuk permohonan bantuan fasilitas pemulangan Jenasah tersebut.

Dari informasi yang berkembang tersebut pihak keluarga yang dibantu oleh para pengurus SBMI (serikat buruh migran Indonesia) Kabupaten Lumajang menyampaikan hal tersebut kepada Bupati untuk permohonan bantuan fasilitas pemulangan jenazah tersebut, dengan kop surat Pemerintah Daerah Lumajang yang ditandatangani oleh Bupati Lumajang , Thoriqul Haq.

Terkait dengan adanya informasi yang berkembang bahwa tidak lagi ada anggaran dari BP2MI tersebut, juga di sampaikan oleh Madiono salah satu pengurus SBMI Lumajang yang menjelaskan bahwa pihak BP2MI pusat sudah tidak memiliki anggaran akibat pemangkasan anggaran untuk Covid 19, sehingga untuk proses pemulangan Jenasah harus ada peran Bupati sebagai Kepala Daerah untuk permohonan fasilitas pemulangan Jenasah tersebut.

” dari informasi tersebut kita sampaikan ke Bupati untuk mengirim surat atas nama pemerintah daerah kepada BP2MI pusat terkait dengan bantuan fasilitas itu ,dan di tandatangani Bupati,”jelasnya.

Dari peristiwa tersebut, SBMI (Serikat buruh migran Indonesia) kabupaten Lumajang berharap kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan menganggarkan dana bantuan untuk kebutuhan perlindungan Pekerja migran serta memantau warganya agar berangkat kerja ke luar negeri agar menggunakan cara legal.(Dwi)

Tags: