BPN-Pemkot Probolinggo Teken Nota Kesepakatan Melalui Pola Trijuang

Wali kota Hadi dan BPN dengan Nota kesepakatan melalui pola trijuang.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo menandatangani nota kesepakatan bersama terkait kerja sama bidang pertanahan melalui Pola Trijuang, Kamis (1/10). Pertemuan ini dihadiri Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Kepala BPN Kota Probolinggo Bambang Haryono, Kabag Pemerintahan Pudi Adji Tjahjo Wahono di Ruang Transit Kantor Wali Kota.

Penandatanganan ini mendukung program Nawa Bhakti Satya serta percepatan pelayanan dalam menunjang kemudahan dalam berusaha Ease Of Doing Business (EODB) juga untuk mewujudkan percepatan integrasi data dan pelayanan bidang pertanahan untuk kesejahteraan rakyat di Kota Probolinggo.

Menurut Kepala BPN Bambang, Kamis (1/10) penandatanganan MoU ini menitikberatkan pada pola Trijuang yang artinya adalah kerja sama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan BPN yang melibatkan kelurahan-kelurahan.

“Untuk Kota Probolinggo dari 29 kelurahan yang sudah menjadi kelurahan lengkap. Ada 3 kelurahan lengkap, yakni Pakistaji, Kedopok dan Jrebeng Kidul. Data-data yang sudah dilakukan oleh BPN akan sangat bermanfaat untuk semua kegiatan. Ke depan data-data pertanahan akan digandengkan dengan data NJOP. Selama ini hanya data kepemilikan saja sehingga akan tercipta sinergitas bidang pertanahan secara keseluruhan,” ungkapnya.

Niat baik BPN ini mendapat apresiasi luar biasa dari Wali Kota Habib Hadi. Pasalnya, BPN memiliki track record yang memuaskan bagi Pemerintah Kota Probolinggo sepanjang kepemimpinan Habib Hadi. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020 dari 8 kelurahan, 7 kelurahan mencapai 100 persen selesai sebanyak 2000 bidang. Khusus Kelurahan Kanigaran akan diserahkan pada Hari Santri Nasional (HSN), komitmen kami (BPN dan Pemkot) adalah semua tanah wakaf yang ada di Kota Probolinggo akan disertifikatkan,” tutur Habib Hadi.

Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Adanya program ini bisa memberikan dan meringankan masyarakat atas pengurusan tanah. Mengurangi potensi-potensi konflik yang terjadi di masyarakat. Ingat, simpan baik-baik sertifikat yang telah diterima dan simpan di tempat yang aman dan jangan dipindahtangankan pada orang lain, demikian yang ditegaskan Habib Hadi dalam acara bersama BPN, ungkap Wali kota Hadi.

Acara yang digelar dihadiri Kepala Dinas PUPR dan Perkim Agus Hartadi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo Bambang Hariono, Camat Wonoasih Deus Nawandi, Lurah Jrebeng Kidul Muhammad Lutfi Mawahid.

Lurah Jrebeng Kidul M Lutfi Mawahid melaporkan bahwa penyerahan sertifikat PTSL ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat yang berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel. Selanjutnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara serta mengurangi dan mencegah konflik pertanahan.

Masih menurut Lutfi, target awal yang dicapai oleh Kelurahan Jrebeng Kidul tahun 2020 adalah berjumlah 350 sertifikat tanah, namun karena adanya pandemi COVID 19 berubah menjadi 30 sertifikat tanah yang terdiri dari 29 sertifikat tanah pribadi dan 1 sertifikat tanah wakaf yang digunakan untuk makam umum.

Lebih lanjut Bambang Hariono menjelaskan dari target 350 bidang tanah di Kelurahan Jrebeng Kidul jika tidak ada pemotongan anggaran (refocusing), maka diindikasi menjadi kelurahan lengkap. “Artinya adalah Kelurahan Jrebeng Kidul akan menjadi kelurahan lengkap dan sisa 270 bidang akan diselesaikan mencapai 100 persen pada penyerahan berikutnya,” kata Bambang.

BPN selain menyerahkan 30 sertifikat tanah hari itu, Bambang juga juga menyerahkan 1 sertifikat aset pemerintah kota sebanyak 65 bidang tanah. Ditemui usai acara, seorang warga Jrebeng Kidul Nindy Aisyah, 25 tahun mengungkapkan kebahagiaannya. Pasalnya, sertifikat tanah ini sangat mudah prosesnya dan murah harganya. “Alhamdulillah, saya hanya bayar 150 ribu rupiah saja untuk mendapatkan sertifikat tanah ini. Senang dan bahagia pasti,” tambahnya.[wap]

Tags: