Bupati Tarik Kembali SPPT Sudah Terlanjur Diedarkan

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto saat menyampaikan rencana penarikan SPPT. [kerin ikanto/bhirawa]

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto saat menyampaikan rencana penarikan SPPT. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Untuk menghindari keselahpahaman, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto memerintahkan menarik kembali Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah terlanjur dibagikan kepada kepada masyarakat. Penarikan kembali SPPT itu  mulai dilakukan Kamis (20/3) hari ini.
Perintah bupati ini disampaikan usai rapat kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab Gresik yang berlangsung di ruang rapat bupati, Rabu (19/3). Rapat kemarin juga dihadiri Asisten I Tursilowanto Hariogi, Kepala Inspektorat Kab Gresik, Joko Sulistyohadi serta sejumlah pejabat dari jajaran DPPKAD. Penarikan itu dilakukan terkait adanya pencantuman nominal piutang pajak beberapa tahun kedepan yang termuat pada SPPT.
”Kami khawatir, hal ini bisa menciptakan penafsiran yang keliru serta menciptakan keresahan,” tutur Bupati.
Setelah ditarik semuanya, lanjut bupati, nantinya akan segera disampaikan lagi SPPT baru  yang isinya tagihan pajak tahun berjalan, yaitu tahun 2013 yang ditagih pada tahun 2014. Sesuai data DPPKAD, SPPT yang sudah disampaikan sejak awal Maret 2014 lalu itu sebanyak 600 ribu hingga 700 ribu lembar. SPPT itu  disampaikan melalui desa dan kelurahan.
”SPPT itu ada yang masih berada di kantor desa dan kantor kelurahan. Namun,  sebagian sudah sampai ketangan masyarakat. Semuanya akan kita tarik. Untuk penarikan SPPT itu tetap akan kerja sama dengan desa,” tambah bupati.
Selain penyampaian penarikan SPPT, bupati  juga memberikan kabar gembira untuk masyarakat Gresik terkait Pajak Bumi dan Bangunan. Pada tahun 2014 ini, bupati memberikan restitusi dengan menghapus tunggakan PBB bagi wajib pajak masyarakat perkotaan dan pedesaan. Penghapusan atau pemutihan PBB ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan utang PBB diatas 5 tahun ke belakang atau lebih.
Penghapusan itu, tambah bupati, hanya untuk wajib pajak yang tagihan PBB nya tidak lebih dari Rp500 ribu. Terkait kebijakan bupati menghapus utang PBB masyarakat ini. Menurut Kabag Humas Pemkab Gresik, Agus Setya Prambudi hal itu sesuai Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2011 tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan. ”Penghapusan ini untuk meringankan beban masyarakat yang merasa dibebani hutang pajak,” kata Agus. [eri]

Tags: