Datang Terlambat, TPP ASN Pemkab Gresik Terancam Dipotong

Bupati Gresik ikut memantau langsung kedatangan ASN di pintu gerbang kantor Pemkab. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Untuk melihat efektifitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemkab, selama tiga hari Bupati Gresik Sambari Halim ikut turun langsung memantau kedatangan para ASN.

Bupati Sambari beserta pejabat lain ikut berdiri di pintu gerbang. Melihat ada ASN datang terlambat, bupati langsung mendekati dan menanyai alasan keterlambatannya

Kendati bupati sudah turun langsung ke lapangan, ternyata masih ada saja sejumlah ASN datang terlambat. Seperti tejadi pada Senin (5/8). Di hari ketiga pemantauan, masih ada ASN datang terlambat. Setidaknya, terdapat 21 ASN datang diatas jam 07.30 WIB.

Namun, jumlah itu termasuk menurun dibanding dua hari sebelumnya. Pada hari pertama Senin ada 179 ASN terlambat dan pada hari ke dua Selasa ada 62 ASN terlambat datang.

“Setiap ASN yang terlambat datang akan di kumpulkan di depan kantor Bupati Gresik untuk diberi pembinaan. Seperti dua hari sebelumnya. Mereka diharuskan mengikuti apel khusus. Untuk apel yang ketiga ini mereka akan diapelkan pada siang hari,” tandas Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik, Edi Hadi Siswoyo.

Seperti disampaikan Bupati Sambari, sanksi untuk ASN datang terlambat tidak hanya diapelkan di halaman kantor bupati. Tapi, juga diikuti sanksi lain yaitu pengurangan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN.

“Untuk ASN yang punya eselon, catatan keterlambatan ini akan dijadikan bahan rapat Baperjakat untuk penempatan seseorang dalam menduduki jabatan eselon di Pemkab Gresik,” katanya.

Menurutnya, penertiban ini akan terus dilakukan oleh bupati serta jajaran penegak disiplin ASN Pemkab Gresik. “Dimasa new normal ini, kita tetap harus memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. Kita harus mengaktifkan kembali pelayanan seperti keadaan normal. Tentunya harus mengikuti Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati nomer 22 tahun 2020,” papar Edi.

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, sesuai yang disampaikan bupati untuk pengaturan kinerja ASN di masing-masing OPD diserahkan kepada Kepala OPD masing-masing.

“Silahkan para Kepala OPD mengatur anak buahnya sesuai efektifitas kinerjanya. Yang penting pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Sambil kita menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat,” kata Reza. [eri]

Tags: