Dishub Larang Bentor Masuk Kota

Mojokerto, Bhirawa
Dinas Perhubungan komuniksi dan informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto mengeluarkan kebijakan melarang alat transpotasi becak motor alias Bentor beroperasi di wilayah Kota Mojokerto. Selain melanggar UU Nomor 14 tahun 2009 tentang lalu lintas, Bentor tak memiliki standard mutu operasional dan membahayakan penumpang.
Sebagai langkah awal Dishub Kominfo melakukan sosialisasikan pelarangan penggunaan Bentor di kota Mojokerto, Selasa (25/2) kemarin, sosialisasi yang dilakukan bersama Satpol PP dan pihak Satlantas Polresta Mojokerto disampaikan dengan menggunakan mobil berpengeras suara. Petugas mengingatkan penerapan aturan ini kepada warga dengan cara berkonvoi disejumlah ruas jalan protokol.
‘’Sebetulnya ini bukan aturan baru. Kita sudah menerapkannya di kawasan terminal Kertojoyo sejak tahun lalu. Dan sekarang diperluas hingga wilayah perkotaan,” papar Kadishub Kominfo Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo.
Mantan Kabag Humas Pemkot ini menilai modifikasi bentor telah menyalahi regulasi lalu lintas dan membahayakan keselamatan. Karena, lanjutnya, penggabungan dua kendaraan becak dan motor telah merubah spesifikasi kendaraan dan tak teruji mengenai keselamatannya. Sehingga dianggap sangat membahayakan karena berkecepatan tinggi.
‘’Spesifikasi bentor menyalahi ketentuan sehingga kami larang. Spesifikasi yang ada tak pernah teruji dari sisi keselamatan,” ujarnya.
Penerapan aturan ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Beberapa warga mengaku setuju dengan aturan itu. Namun tidak demikian dengan para penarik bentor yang mengeluh karena harus bersiap kehilangan mata pencahariannya. Akibat kebijakan ini, penarik Bentor yang terancam nganggur meminta kebijaksanaan dari aparat agar mereka tetap bisa bekerja.
‘’Kalau dilarang kita hanya bisa pasrah. Tapi dari lubuk hati terdalam, kami meminta sedikit kebijaksanaan bapak-bapak aparat agar tak saklek memberlakukan aturan ini. Jangan semua jalan dilarang, berilah kami kesempatan melanjutkan pekerjaan kami di kawasan pinggiran,” harap Sarto seorang penarik becak asal Kel Balongsari, Kec Magersari.
Sarto bersama rekan-rekannya mengaku siap dibina dan diarahkan asal petugas memberinya peluang untuk menyambung hidup di profesi yang bertahun-tahun menafkahinya dan keluarganya. ‘’Kami iklas dibina. Kalau aturannya diberi lampu maka akan kami lakukan. Demikian kalau diminta memperbesar ukuran bannya asal kami tetap boleh melanjutkan profesi ini,” pungkasnya.
Jika Dishub bersikukuh dengan aturannya, ia minta agar larangan yang sama diberlakukan bagi sepur kelinci yang kini marak beroperasi di Kota. Sepur kelinci dianggap sukses membuat lalu lintas semrawut terutama di kawasan Jl Benteng Pancasila. Sepur kelinci itu juga menggunakan sepeda motor sebagai lokomotif kendaraan modifikasi. [kar]

Rate this article!
Tags: