Inspektorat Ingatkan ASN Bermedsos dengan Bijak

Para ASN Pemkot Batu melaksanakan apel di halaman Balaikota Among Tani Kota Batu

Tiga ASN Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE
Kota Batu, Bhirawa
Inspektorat Pemkot Batu mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap bijak dan mawas diri dalam memanfaatkan media sosial (Medsos). Jangan sampai ada ASN yang memposting data ataupun membuat pernyataan yang tidak didasarkan bukti otentik.
Himbauan ini dikeluarkan Inspektorat menyusul adanya tiga ASN Pemkot Batu yang dijadikan tersangka oleh Polres Batu akibat membuat ujaran kebencian di medsos.
Kepala Inspektorat Batu, Eddy Murtono mengatakan bahwa ASN dituntut harus cerdas dalam menjaring dan menyikapi informasi dari berbagai sumber. Diharapkan ASN tidak langsung percaya begitu saja terhadap informasi yang beredar, apalagi jika informasi tersebut bersifat negatif.
“Kami menghimbau kepada ASN agar jangan memberikan pernyataan hal-hal yang belum ada data-data atau bukti-bukti otentik. Diharapkan ASN mawas diri dan bijak memanfaatkan medsos dengan bijak,”ujar Edy Murtono saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (3/9).
Dan atas kasus ini, kata Edy, pihaknya akan melakukan pengusutan jika pihak yang dirugikan melapor ke wali kota. Kemudian wali kota akan memberikan disposisi ke inspektorat untuk bertindak dan melakukan pembinaan.
Dari pembinaan tersebut akan diketahui apakah perbuatan oknum ASN ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Adapun sangsi dimulai surat peringatan, pengurangan kepangkatan, hingga pencopotan jabatan.
Diketahui, ada tiga oknum ASN Pemkot Batu dilaporkan karena pencemaran nama baik di media sosial. Akibatnya, ketiganya dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Transaksi Elektronik dan Informasi (UU ITE).
Dalam penyidikan yang dilakukan Polisi, ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial AG staf DPUPR Kota Batu, AA staf DPUPR Kota Batu, dan MA Kasi di Bappelitbangda Kota Batu. Mereka terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi hoax.
Dalam kasus ini yang menjadi pelapor adalah Yunita Puji Lestari, warga Kota Batu. Pasalnya dalam foto yang diunggah tersangka AG adalah foto Yunita bersama sang suaminya. Adapun suami Yunita berinisial HMP juga berstatus sebagai ASN di Pemkot Batu.
“Foto saya dipakai untuk menyebar informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan itu. Selain itu, isi dari informasi yang disebarkan di grup FB juga menjelekkan suami saya, instansi, dan juga Pemkot Batu,” ujar Yunita yang melapor ke Polres Batu pada tanggal 22 Juli 2020.
Dalam pelacakan yang dilakukan, Polisi berhasil menangkap tersangka AG pada Jumat (25/8) lalu. Dalam perkembangan penyidikan, ternyata AG terprovokasi oleh AA dan MA yang kemudian juga ikut diamankan.
Mengetahui pelaku pencemaran nama baik adalah rekan kerja suaminya, iapun mencabut delik aduannya untuk upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, meskipun diselesaikan dengan cara kekeluargaan untuk sanksi administrasi sebagai seorang ASN tetap akan diproses.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan bahwa motif tersangka melakukan ujaran kebencian karena spontanitas. AG merasa sakit hati berkaitan dengan masalah perebutan kursi jabatan yang melibatkan HMP.
“Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu atas dugaan pelanggaran Undang-undang Transaksi Elektronik dan Informasi (UU ITE). Pelaporan itu dilakukan pada tanggal 22 Juli 2020, dan Polres menangkap tersangka pada tanggal 25 Juli 2020,”ujar Jeifson. [nas]

Tags: