Izin Kolektif PNS Jadi KPPS Tunggu Putusan Bupati

Indra Fauzi

Indra Fauzi

Tulungagung, Bhirawa
PNS lingkup Pemkab Tulungagung yang kini tercatat sebagai KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) dalam Pileg (pemilihan legislatif) 2014 masih harus menunggu putusan bupati terkait izin dari atasan sebagai anggota KPPS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM, pada Bhirawa, Minggu (23/3), mengungkapkan menyerahkan sepenuhnya pada Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE, terkait masalah PNS yang kini tercatat sebagai KPPS Pileg 2014. “Yang memutuskan izin kolektif tersebut bupati. Jadi tunggu keputusan bupati,” ujarnya.
Saat ini, diakui Indra, surat dari KPU Tulungagung yang meminta izin kolektif bagi PNS lingkup Pemkab Tulungagung agar dizinkan menjadi KPPS Pileg 2014 sedang berproses. Surat tersebut sedang dikaji oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tulungagung.
“Begitu surat permintaan dari KPU Tulungagung masuk, kami langsung proses. Sekarang di BKD,” paparnya.
Menurut mantan Kepala Bappeda Pemkab Tulungagung ini, surat edaran dari KemenPAN dan RB RI terkait PNS yang harus izin atasan jika menjadi KPPS ada baiknya. Bahkan secara probadi dia menyatakan sebaiknya PNS tidak menjadi KPPS dalam setiap pemilu.
“Mengapa begitu. Karena masyarakat seringkali men-generalisir kalau terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum PNS di KPPS maka seluruh PNS yang jadi KPPS melakukan kecurangan. Padahal yang melakukan hanya oknum yang hanya segelintir,” jelasnya.
Karena itu, lanjut dia, jika pun nanti bupati memutuskan untuk memberikan izin kolektif bagi PNS menjadi KPPS maka masyarakat diharap jangan sampai men-generalisir semua PNS melakukan kecurangan kalau terjadi kecurangan yang dilakukan oknum PNS yang jadi KPPS. “PNS netral dalam pemilu. Itu yang harus dijaga oleh PNS,” tandasnya.
Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran KemenPAN dan RB RIĀ  No.7/2009 disebutkan harus ada surat izin langsung dari atasan bagi PNS yang menjadi KPPS. Ancaman bagi PNS yang tidak mendapat izin tetapi nekad menjadi KPPS adalah sanksi pemecatan.
Sebelumnya, Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi menyatakan sudah mengirim surat permohonan pada Bupati Tulungagung terkait keberadaan PNS yang menjadi KPPS. Dia berharap semua PNS yang menjadi penyelenggara pemilu di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) tersebut mendapat izin secara kolektif dalam menjalankan tugas negara itu.
“Dengan izin kolektif ini tidak akan menjadikan keresahan PNS yang kini tercatat sebagai KPPS. Mudah-mudahan bupati dapat meluluskan permohonan kami,” ujarnya.
Surat izin kolektif bagi PNS yang menjadi KPPS, menurut Arman sangat diharapkan oleh KPU Tulungagung. Apalagi jumlah KPPS yang tercatat dalam Pileg 2014 di Tulungagung hampir 50 persen merupakan PNS. [wed]

Tags: