Kemenag Kabupaten Blitar Imbau Zona Merah Tak Gelar Sholat Id Berjamaah

Jamil Mashadi

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19), Kantor Kementrian Agama Kabupaten Blitar menghimbau dan meminta agae Kawasan Zona Merah tak gelar Sholat Ied berjamaah.
Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengatakan untuk memutus penyebaran COVID-19, masyarakat diminta tetap mematuhi segala himbauan dari Pemerintah Pusat, karena di tengah Pandemi COVID-19 ini sejumlah kebijakan telah dikeluarkan demi menekan laju virus baru, diantaranya tentang tata cara pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H.
“Berdasarkan rapat koordinasi dengan steakholder terkait, telah disepakati bersama untuk kawasan zona merah melaksanakan sholat ied di rumah,” kata Jamil Mashadi.
Lanjut Jamil Mashadi, ada 9 Kecamatan di Kabupaten Blitar yang kini masuk zona merah COVID-19, seperti Kecamatan Srengat, Wates, Ponggok, Sanankulon, Nglegok, Selopuro, Bakung, Panggungrejo dan Kesamben, sehingga warga yang ada di Kecamatan tersebut dianjurkan melaksanakan sholat ied di rumah.
“Himbauan itu atas pertimbangan adanya jumlah ODP, PDP maupun pasien terkonfirmasi positif corona supaya tidak membahayakan kesehatan lainnya ketika keluar rumah, apalagi mengikuti sholat berjamaah,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Jamil, pihaknya juga meminta bagi wilayah yang menggelar sholat sunnah lebaran diwajibkan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas setempat agar pelaksanaannya sesuai SOP protokol kesehatan COVID-19.
“Kami berharap semua pihak saling menyadari kondisi saat ini, dan kami juga berharap ada koordinasi yang baik dengan Tim Gugus setempat jika ada yang melaksanakan Sholat Ied,” ujarnya.
Tambah Jamil, menyikapi situasi terkini masyarakat juga diminta tidak mengkaitkan dengan sesuatu hal negatif yang seperti ungkapan berbau SARA, namun diharapkan untuk lebih ikut mendukung semua peraturan Pemerintah dalam menanggulangi virus corona ini. [htn]

Tags: