KPU Kabupaten Malang Tak Sarankan Libatkan Ibu Hamil Ikuti Kampanye

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhendra Pramudya Mahardika. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang tidak menyarankan kepada Pasangan Calon (Palon) Bupati Malang yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, untuk tidak melibatkan anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia (lansia) dalam kampanye.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhendra Pramudya Mahardika, Minggu (13/9), kepada wartawan mengatakan, pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2020 ini, berbeda dengan Pilbup sebelumnya. Karena Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia terjadi perbedaan, sebab dalam pelaksanaan Pilkada masih berlangsung Pandemi Covid-19.   

“Untuk itu, dalam pelaksanaan kampaye diupayakan dilakukan secara virtual, karena kampanye secara tatap muka dibatasi. Sedangkan kampanye tatap muka pesertanya hanya boleh diikuti 50 orang,” jelasnya.

Masih dijelaskan Marhendra, untuk kampanye tatap muka tidak disarankan. Dan setiap paslon yang hendak kampanye tatap muka nanti, disarankan untuk memilih waktu dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sedangkan pertemuan atap muka kita atur mulai dari waktu pelaksanaan kampanye hingga jaga jarak antar peserta kampanye. Selain itu, pihaknya juga melarang dalam kampanye paslon nanti,mengajak anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

“Sebab, anak-anak, ibu hamil, dan lansia sangat retan tertular Covid-19. Sehingga dalam kampanye paslon nanti, para tim sukses (timses) masing-masing calon mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Ditegaskan, sanksi kepada paslon jika kedapatan melanggar, yang berwenang adalah badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Sedangkan KPU

hanya mengatur peraturan saja, dan yang memberi sanksi dalam penegakannya Bawaslu. Kampanye untuk para Paslon Bupati Malang akan dimulai pada 26 September 2020 mendatang, dan waktu kampaye berakhir selama 71 hari. Dan waktu pencoblosan nanti, diselenggarakan KPU secara serentak pada 9 Desember 2020.

“KPU Kabupaten Malang sudah menerima pendaftaran kedua Paslon Bupati Malang, HM Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) dan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub), pada 4 Sepetember 2020. Sedangkan untuk penetapan paslon tersebut, pada 23 September 2020 mendatang,” terang Marhendra. [cyn]

Tags: