Oknum TNI AD Arahkan Capres Dihukum

KADIS-kclJakarta, Bhirawa
TNI Angkatan Darat (AD) telah mengusut tuntas adanya anggota TNI AD, yakni Bintara Pembina Desa (Babinsa), Koptu Rusfandi yang mengarahkan warga DKI Jakarta untuk memilih salah satu calon presiden, Prabowo Subianto, bahkan prajurit tersebut dihukum dengan penahanan berat selama 21 hari.
“Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Budiman telah memerintahkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyono untuk mengusut tuntas adanya tuduhan tersebut,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.
Pengusutan terhadap beberapa personel di jajaran Kodim Jakarta Pusat dilakukan oleh Tim Gabungan dari Kodam Jaya sejak Kamis (5/6) sampai dengan Minggu (8/6) pukul 04.00 WIB dinihari.
“Hasilnya Koptu Rusfandi, yang mendapat perintah untuk melaksanakan tugas-tugas Bintara Pembina Desa di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, tak bermaksud mengarahkan Saudara AT (dan warga lain yang didatangi) untuk memilih salah satu capres,” kata Andika.
Tetapi, yang bersangkutan memang benar mendatangi warga di daerah tanggung jawab satuannya untuk mendata preferensi warga apa yang akan mereka pilih di Pilpres 2014.
“Hal ini merupakan suatu kesalahan. Ketika Saudara AT tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensinya (apa yang hendak dia pilih), Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk pada gambar partai politik calon presiden,” jelas Andika.
Secara kebetulan, lanjut Andika, gambar yang digunakan untuk mengonfirmasi pilihan AT adalah gambar parpol dengan capres nomor urut 1 , Prabowo Subianto.
“Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah-olah Koptu Rusfandi “mengarahkan” Saudara AT untuk memilih salah satu capres. Namun demikian, tindakan Koptu Rusfandi adalah kesalahan,” tegasnya.
Tiada perintah Ia menegaskan, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajarannya untuk, melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. Perintah ini juga tidak pernah diberikan oleh Pangdam Jaya hingga sampai dengan Danramil Gambir Kapten Inf. Saliman.
Tindakan Koptu Rusfandi disebut Andika merupakan inisiatif sendiri dan lebih disebabkan oleh ketidaktahuannya tentang tugas- tugas Babinsa karena dia baru bertugas sekitar satu bulan di Satuan Teritorial Koramil Gambir setelah pindah tugas dari Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 bukit Barisan, Medan.
“Danramil Gambir Kapten Inf. Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya,” ujarnya.
Hal itu karena Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah tamtama pengemudi di Koramil Gambir tapi dia ditugaskan untuk melakukan tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu.
Kapten Saliman dinilai juga tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.
“Untuk itu Koptu Rusfandi bersalah melakukan pelanggaran disiplin karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit,” urai Andika.
Koptu Rusfandi dihukum dengan penahanan berat selama 21 hari dan sanksi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama tiga periode (3×6 bulan).
Kapten Inf. Saliman juga turut dihukum karena bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dengan hukuman teguran.
“Juga sanksi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1×6 bulan),” kata Andika. [ant]

Keterangan Foto : Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa.

Rate this article!
Tags: