Kejaksaan Restorative Justice Perkara Zangrandi dengan Penutupan Gerai Tiruan

Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengakiri polemik perkara es krim legendaris Kota Surabaya, Zangrandi. Terhadap tersangka Handy Suprataya maupun perkara ini, Kejaksaan menerapkan Restorative Justice (RJ).

“Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan,” kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, Jumat (26/4).

Dengan adanya SKPP ini, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. “Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan Restorative Justice,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima, Daniel Julian Tangkau menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Handy Suprataya dengan PT Zangrandi Prima berakhir damai. Dimana tersangka sepakat untuk menutup gerainya yang meniru Zangrandi tanpa terkecuali.

“Delapan gerai itu ditutup dan empat gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup. Jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini dan seluruh upaya pendaftaran merek dibatalkan” ucapnya.

Daniel sebenarnya menyayangkan perbuatan yang dilakukan Handy dengan meniru nama Zangrandi Prima. “Harusnya kalau usaha food and berverage (F&B) tidak perlu mencontoh produk lainnya dan jujur, ujungnya malah menjadi tersangka, ini jelas bentuk pelanggaran dikenal dengan doktrin passing off,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Lucas Tjoe Kwok Lung sebagai Direktur Utama Zangrandi Prima menyampaikan terima kasih kepada upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. “Apresiasi kepada aparat penegak hukum yang rensponsif terhadap keresahan dunia usaha, dan akhirnya semua gerai tiruan resmi ditutup,” ungkapnya.

Sementara itu, Simon Christian yang merupakan F&B Manager PT Zangrandi Prima mengaku dengan perdamaian ini maka gerai asli Zangrandi otentik atau yang asli ada di Jl Yos Sudarso. “Gerai Zangrandi cabang Jalan Yos Sudarso itu gerai Zangrandi yang asli, kami sangat mengapresiasi juga tim kuasa hukum dari Kantor Tan yang bisa menyelesaikan persoalan dengan baik,” pungkasnya. bed

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Polisi yang dilakukan oleh Pihak Zangrandi Prima terkait dugaan adanya gerai tiruan yang menggunakan konsep usaha dari Zangrandi yang otentik, dan bukan masuk ke persoalan merek. Daniel selaku kuasa hukum PT Zangrandi Prima membeberkan upaya hukum dengan skema ini adalah yang pertama di Indonesia, dimana tuntutan terhadap pelanggaran konsep usaha, dan bukan terhadap mereknya. [bed]

Tags: