Palangka Raya Renegosiasi Tambang ke Banyuwangi

10-tambang-di-banyuwangiBanyuwangi, Bhirawa
Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah, belajar keberhasilan renegosiasi pengelolaan tambang yang dilakukan Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, hingga bisa mendapatkan “golden share” sebesar 10 persen.
“Saya melihat Banyuwangi berhasil membuat kesepakatan dengan pemegang kuasa eksplorasi tambang emas dan mendapatkan golden share (pembagian keuntungan tanpa harus menyetor) 10 persen. Ini yang akan kami terapkan juga di Palangkaraya untuk regulasi tambang,” kata Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia di Banyuwangi, Senin.
Beberapa waktu lalu, Pemkab Banyuwangi melakukan renegosiasi pengelolaan tambang emas Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran dan mendapatkan golden share sebesar 10 persen dari pemegang kuasa eksplorasi.
Saham 10 persen tersebut bersifat nondilusi sampai kapan pun. Artinya, Banyuwangi tetap memperoleh jatah 10 persen saham dan bahkan bisa menambah jumlah saham melalui mekanisme pembelian.
Riban Satia yang dalam kunjungan kerja itu didampingi sejumlah pejabat Pemkot Palangka Raya, mengemukakan selama ini, regulasi untuk eksplorasi sumber daya alam di daerahnya masih belum menguntungkan daerah.
“Golden share 10 persen ini yang pertama kali di Indonesia dan Kabupaten Banyuwangi menjadi satu-satunya kabupaten yang mampu mendapatkan saham sebesar itu,” katanya, seperti disampaikan Humas Pemkab Banyuwangi dalam surat elektronik kepada Antara.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa dengan pembagian saham tersebut, kedudukan Pemkab Banyuwangi sejajar dengan perusahaan yang akan mengelola potensi tambang di daerahnya.
“Pemkab telah berhasil merevisi isi perjanjian hibah saham menjadi hibah saham nondilusi. Sejak awal kita komitmen bahwa tambang harus bermanfaat untuk rakyat, sehingga kami ngotot meminta golden share dalam pengelolaan pertambangan emas Tumpang Pitu,” ujarnya.
Menurut Abdullah Azwar Anas, pengelolaan sektor tambang di Indonesia belum berpihak kepada masyarakat tingkat lokal, karena royalti tambang yang diberikan sangat rendah sehingga dampaknya bagi kesejahteraan rakyat sangat minim.
Sebelum melakukan renegosiasi, Pemkab Banyuwangi meminta masukan dari sejumlah lembaga penasihat keuangan dan ahli hukum pertambangan.
Konsultasi rutin juga dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan, agar upaya tersebut tidak bertabrakan dengan hukum atau regulasi yang ada. “Jumlah 10 persen yang kami dapat jauh lebih besar dari royalti tambang yang biasa diterima daerah sebesar 3 persen. Bahkan, Kementerian Keuangan bilang ini jadi ‘benchmark’ baru bagi sektor pertambangan nasional,” tambah bupati.
Ia menambahkan dana yang diperoleh dari golden share semuanya masuk ke APBD dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. “Dengan dana itu, kami bisa banyak membangun jalan, fasilitas kesehatan, menyekolahkan ratusan mahasiswa, termasuk untuk program penciptaan 25 doktor dari Banyuwangi yang berhasil lulus dari AS dan Inggris,” paparnya. [ant]

Tags: