Pansus III DPRD Trenggalek Tuntaskan Pembahasan Ranperda SOTK

Trenggalek,Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) tuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Kabupaten Trenggalek nomor 17 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Organisasi Daerah, tentang perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan dalam pembahasan bersama tim asistensi pemerintah daerah merumuskan beberapa perubahan disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hasil pembahasan kali ini adalah sejumlah OPD akan mengalami perubahan. Diantaranya ada yang dipecah dan ada yang ditingkatkan. Hanya saja perubahan ini baru bisa direalisasikan tahun depan,” ungkap Mugianto, Kamis (27/08).

Lebih lanjut Kang Obeng sapaan akrab Ketua Komisi IV menyebut salah satu OPD yang mengalami perubahan diantaranya Dinas Pertanian dan Pangan. OPD tersebut kedepan akan dipecah menjadi 2 yaitu Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A dan Dinas Peternakan Tipe C.

“Selain Dinas Pertanian dan Pangan, juga telah disepakati jika Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan ditingkatkan menjadi Badan. Dan RSUD dr Soedomo Trenggalek juga akan menjadi struktur Organisasi Baru dari Dinas Kesehatan,” imbuhnya.

Politisi Partai Demokrat, mengaku untuk proses lebih lanjut tinggal menunggu tindak lanjut fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, selanjutnya tinggal disahlan menjadi Undang-undang serta diimplementasikan.

Kang Obeng mengaku alasan belum bisa dilaksanakan perubahan SOTK dalam pasalnya waktu dekat masih ada agenda Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Trenggalek di bulan Desember 2020. Sehingga baru akan bisa dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang, usai pelantikan Kepala Daerah.

“Untuk perubahan RSUD dr Soedomo dan Puskesmas yang akan menjadi struktur organisasi baru dari Dinas Kesehatan. Nanti juga akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup),” Pungkasnya.(wek).

Tags: