Patroli Siber TAB Ungkap Kasus Perdagangan Orang via Daring

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti (kanan) menunjukkan barang bukti akun IG dan Boy, tersangka kasus TPPO, Selasa (18/12). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Tim Anti Bandit (TAB) Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) via daring (online). Satu pelaku berinisial BR alias Boy dapat diamankan petugas kepolisian.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber Tim Anti Bandit. Petugas mencurigai akun Instagram (IG) yang bernama Boy Jatim@Kota Gadis. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa akun tersebut diduga memperjualbelikan perempuan untuk dijadikan PSK (Pekerja Seks Komerisal).
“Sekitar dua pekan kita pancing (penyelidikan) pelaku, sampai akhirnya menemukan dan mengamankan pelaku di wilayah Madiun,” kata Iptu Bima Sakti, Selasa (18/12).
Bima menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku tidak hanya menggunakan akun Instagram. Melainkan melalui akun WhatsApp tersangka bernama Boy Agent. Dari Instagram dan WhatsApp tersebut, pelaku memposting foto-foto korban beserta tarif. Untuk short time, pelaku mematok harga Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk long time, pelaku mematok harga 2 juta.
Jika ada yang memesan, lanjut Bima, pelaku meminta pelanggan mentransfer uang DP sebesar Rp 500 ribu. Kemudian disepakati bertemu di mana dan terjadi transaksi. “Puluhan korban ini umurnya rata-rata sekitar 22 sampai 30 tahun. Sedangkan untuk korban di bawah umur tidak ada,” jelasnya.
Rata-rata korban, sambung Bima, merupakan freelance (tenaga lepas) model dan SPG (Sales Promotion Girl). Pelaku ini merupakan sopir di salah satu perusahaan. Terkadang pelaku juga menyambi pekerjaan sebagai fotografer. Terkait cara mencari korban, ada yang dilakukan dengan cara sebagai fotografer dan bertemu SPG maupun modelnya.
Bisnis haram yang dilakukan pelaku, masih kata Bimas, sudah berjalan sekitar dua tahun. Untuk pelanggannya, rata-rata dari kalangan pengusaha dan swasta. Ditanya adakah pelanggan yang berasal dari kalangan pejabat, Bima mengaku masih melakukan pendalaman terkait hasil ungkap kasus TPPO ini.
“Kami masih melakukan penyidikan, baik terkait komunitas yang dibuat pelaku. Apakah di Madiun pelaku beroperasi sendiri, atau masih ada teman yang lain. Kita masih dalami,” tegasnya.
Sementara pelaku mengaku sudah dua tahun menggeluti bisnis haram ini. Bahkan cakupan bisnisnya di wilayah Jawa Timur, mulai Surabaya, Malang dan Madiun. Sedangkan di wilayah Jawa Tengah, yakni di Solo, Solo, Jogjakarta dan ada juga di Jakarta.
“Pemasarannya melalui IG maupun melalui WhatsApp. Rata-rata umur 25 tahun, dan paling banyak di Kota Madiun,” ungkap Boy.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya dua buah HP merek OPPO S4 dan A3s, satu buah HP merek Iphone 7, satu buku rekening tahapan BCA atas nama Boy, satu buah kartu ATM BCA atas nama Boy, dan lima buah alat kontrasepsi. Pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP. [bed]

Tags: