Pejabat Kabupaten Jombang Tandatangani MoU Pencegahan Gratifikasi

Sejumlah pejabat Jombang menandatangani MoU pencegahan gratifikasi di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu siang (28/11).
[Arif Yulianto/ Bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten melakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) pencegahan gratifikasi, Rabu (28/11).
Sejumlah pejabat terlihat melakukan penandatangan seperti Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, serta sejumlah kepala dinas, kepala badan Pemkab Jombang, Seketaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang.
Direktur Gratifikasi Bidang Pencegahan KPK, Syarif Hidayat kepada sejumlah wartawan usai penandatangan MoU mengingatkan, kantong-kantong potensi terjadinya praktik gratifikasi di pemerintahan paling banyak terletak di pengadaan barang dan jasa.
“Yang tadi saya katakan, saya contohkan satu kasus, dia PPK, dia yang menandatangani kontrak, dia yang membayar kontrak, dia ‘nggak’ meminta apa-apa sejak awal dari vendor, tapi tiba-tiba vendor datang bawakan uang 50 juta. Itu masuknya suap atau gratifikasi, kalau tadi yang saya sampaikan, itu masuk gratifikasi, jadi tidak ada perjanjian dari awal, kalau suap itu dari awal sudah minta,” papar Syarif Hidayat.
Ditambahkannya, pada kasus gratifikasi, biasanya dari awal proses lelang maupun tender berjalan bagus, termasuk pada seleksi administrasi maupun seleksi tekhnisnya.
“Harganya masuk, dia ditetapkan sebagai pemenang. Si PPK, dia ‘ndak’ minta apa-apa, tapi setelah proses selesai, si vendor dengan ‘ikhlas’nya memberikan (imbalan), karena sudah merasa dibantu,” imbuhnya.
Yang perlu disadarkan kepada masyakarat, lanjut Syarif Hidayat, meskipun vendor merasa ‘ikhlas’ karena sudah merasa dibantu, namun jika hal tersebut dihadapkan pada Pasal 12b UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka hal tersebut masuk dalam katagori gratifikasi yang dianggap sebagai suap.
Selain melakukan penindakan pada sejumlah kasus korupsi dengan model Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun penindakan lainnya, Syarif melanjutkan, KPK juga melakukan kegiatan yang bersifat pencegahan seperti halnya sosialiasi mencegah gratifikasi kepada pejabat ekselon II dan III di Jombang pada hari tersebut.
Ditanya lebih lanjut apa yang harus dilakukan agar tidak terjadi kasus (Bupati) Nyono (Nyono Suharli Wihandoko) kepada Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Syarif Hidayat berpesan, agar Bupati Mundjidah Wahab harus bersinergi dengan Wakil Bupati (Wabup) Sumrambah, dengan inspektorat, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang.
“Karena tiga itu yang seharusnya mengawasi. Bupati bisa bagi tugas dengan Wakil Bupati, bupati mengawasi siapa, wakil bupati mengawasi siapa, yang terjadi, kemarin saya bertemu dengan seluruh wakil bupati dan walikota di Indonesia di Jakarta, mereka buat asosiasi, mereka menyatakan selama ini mereka tidak dikasih peran sama sekali bupati dan walikotanya. Makanya, Bupati (Jombang) harus bersinergi elemen yang saya sampaikan tadi,” terangnya memungkasi.(rif)

Tags: