Pemprov Inventarisasi Kekosongan Jabatan Eselon II

Foto: ilustrasi

14 Jabatan Berpotensi Kosong Hingga Desember 2020
Pemprov Jatim, Bhirawa
Sederet kursi kepala dinas atau pejabat setara eselon II di lingkungan Pemprov Jatim akan segera kosong. Hingga Desember 2020 mendatang, jumlahnya mencapai 12 kursi ditinggal pejabatnya pensiun. Jumlah itu dimungkinkan bertambah seiring pencalonan pada Pilkada serentak 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengakui, kekosongan jabatan eselon II sedang dilakukan inventarisasi. Baik dalam hal pengisiannya maupun rencana mutasi dari instansi OPD lainnya. “Kami akan melaporkan kepada ibu gubernur apakah akan melakukan penjaringan atau mutasi dari tempat lain. Keduanya bisa dilakukan untuk pengisian jabatan,” tutur Sekdaprov Heru, Minggu (19/6).
Berdasar data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, hingga Desember mendatang tercatat ada 12 pejabat eselon II yang tiba masa pensiunnya. Kemudian, satu meninggal dunia yakni Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Selain itu, dua kepala OPD yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepala Bakorwil Pamekasan tengah bersiap maju dalam kontestasi Pilkada di Tuban dan Sumenep.
Kepala BKD Jatim Nurcholis menuturkan, pengisian jabatan dapat dilakukan dalam beberapa skema. Pertama, dilakukan mutasi terlebih dahulu kemudian open biding. Kedua, seluruh kekosongan dilakukan open bidding. “Biasanya ada pergeseran (mutasi) dulu baru kemudian open bidding untuk 12 lowongan tersebut,” kata dia.
Terkait masa pensiun tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (1) huruf c UU ASN dan Pasal 239 PP 11/2017. Dalam UU tersebut diatur bahwa batasan usia pensiun (BUP) bagi ASN yang menduduki jabatan administrasi adalah 58 tahun. Sedangkan untuk ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
Nurcholis menegaskan, para pejabat yang usianya sudah menginjak usia 60 tahun tidak dapat diperpanjang lagi jabatannya. Sesuai dengan peraturan, pejabat tersebut harus pensiun.
Sementara untuk dua calon kepala daerah, Nurcholis mengaku sampai saat ini belum ada permohonan untuk pengunduran diri. Sebab, hingga kini juga belum ada penetapan bakal calon. “Mungkin kalau mereka sudah resmi ada partai pengusung dan sebagainya maka harus mengundurkan diri. Tapi sampai saat ini belum ada yang mengajukan,” tutur Nurcholis.
Pengajuan mundur, lanjut dia, harus diajukan sebelum penetapan calon. Namun, dari BKD akan dinyatakan mundur setelah ditetapkan oleh KPU. [tam]

Daftar 12 Jabatan Kosong Hingga Desember 2020
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidul Dr Diah Susilowati (Pensiun Maret 2020)
2. Wadir Penunjang Pendidikan dan Penelitian dr Dita Artiningtyas, MKes (Pensiun Mei 2020)
3. Kepala Dinas Kehutanan Ir Dewi J Putriatni (Pensiun Juli 2020)
4. Kepala Bakorwil Madiun Dr Gatot Gunarso (Agustus 2020)
5. Kepala Dinas PU Bina Marga Ir Gatot Sulistyo, MM (Agustus, 2020)
6. Kepala BPBD Jatim Suban Wahyudiono (September, 2020)
7. Kepala Badan Pendapatan Daerah Boedi Prijo Soeprajitno (September, 2020)
8. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dr Ir Abdul Hamid MP (September, 2020)
9. Direktur RSU Haji Dr drg Sri Agustina Ariandani (September, 2020)
10. Direktur RSUD dr Soedono dr Bangun Trapsila Purwaka (November, 2020)
11. Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Abduh Mataliti (Desember, 2020)
12. Kepala Bappeda Jatim Almarhum Rudy Ermawan Yulianto (Wafat, Juli 2020)

Tags: